JP Radar Kediri - Di luar gaji pokok, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan tentu menanti gaji tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13.
Lantas, kapan pencairan thr dan gaji 13 tahun 2026?
Memasuki bulan puasa ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran yang cukup signifikan untuk memastikan kesejahteraan para abdi negara tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Terkait jadwalnya, berdasarkan kalender astronomi dan ketetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026, pemerintah menargetkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan jauh lebih cepat.
Hal ini diungkap Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan anggaran sebesar Rp55 triliun bakal disalurkan di Minggu pertama puasa atau sekitar tanggal 6 hingga 15 Maret 2026.
“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” tutur Purbaya pada Jumat (20/2/2026).
Percepatan ini dimaksudkan agar para pegawai memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan pokok sebelum puncak arus mudik dan lonjakan harga pasar.
Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Bagi pensiunan, komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang disalurkan melalui PT Taspen atau PT Asabri.
Tidak ada potongan yang akan mengurangi kebahagiaan para penerima. Komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 diproyeksikan akan dibayarkan secara penuh (100 persen). Nominal yang didapat merupakan akumulasi dari penghasilan yang biasa diterima satu bulan sebelumnya, yang meliputi:
Gaji Pokok (sesuai golongan dan masa kerja).
Tunjangan Keluarga (tunjangan suami/istri dan anak).
Tunjangan Pangan (uang makan atau setara harga beras).
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% bagi instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh bagi ASN daerah (menyesuaikan kemampuan APBD masing-masing wilayah).
Bagi para ASN dan purnabakti, saat ini tinggal memantau dan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi "lampu hijau" dari dimulainya proses transfer serentak.
Estimasi Besaran THR ASN 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan nominal resmi THR ASN 2026. Namun, besaran THR biasanya mengacu pada struktur gaji serta pangkat dan golongan masing-masing pegawai. Berikut perkiraan besaran THR ASN 2026
Golongan I: Rp 2,2 juta – Rp 2,8 juta
Golongan II: Rp 3 juta – Rp 4 juta
Golongan III: Rp 3,8 juta – Rp 5,4 juta
Golongan IV: Rp 5,8 juta – Rp 7,8 juta.
Meskipun anggaran sudah tersedia, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tetap menjadi basis hukum utama yang ditunggu.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menandatangani aturan teknis tersebut dalam waktu dekat guna memberikan kepastian hukum bagi setiap satuan kerja di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk segera memproses Surat Perintah Membayar (SPM).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berbeda fungsi dengan THR, Gaji ke-13 dirancang khusus sebagai bantalan ekonomi untuk biaya pendidikan anak-anak aparatur negara. Oleh sebab itu, pencairannya tidak dilakukan bersamaan dengan libur Lebaran.
Mengacu pada kalender pendidikan nasional dan kebiasaan di tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan dijadwalkan cair pada rentang bulan Juni hingga Juli 2026. Waktu ini sengaja dipilih agar bertepatan dengan momentum penerimaan siswa baru atau pergantian tahun ajaran.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Cair H-10 Lebaran? Ini Rincian Komponen, Jadwal, Hingga Mekanisme Pencairan
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil