JP Radar Kediri – Banyak yang menanyakan bagaimana nasib pensiunan PNS jelang lebaran 2026? Padahal, mereka juga akan mendapat hak yang sama yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
Tak hanya ASN aktif saja yang mendapatkannya, namun pensiunan juga akan mendapat THR sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR Ramadhan 2026 sebesar Rp55 triliun. Anggaran tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, Polri, dan CPNS.
Pemerintah telah mengatur secara rinci kategorisasi profesi yang berhak menerima THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) dan Anggaran Pendapat Daerah (APBD). Pensiunan biasanya masuk kategori sebagai penerima tunjangan hari raya bersama dengan ASN aktif, TNI, dan Polri. Aturan juga turut menetapkan besaran THR dan komponen yang akan diterima.
Baca Juga: Lengkap! THR 2026 PNS, PPPK, Pensiunan, hingga Guru: Jadwal Cair dan Estimasi Besarannya
Regulasi THR Pensiunan PNS 2026
Meski pemerintah hingga kini belum menerbitkan PP terbaru tentang pencairan THR 2026, rincian penerima THR lebaran 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan empat kelompok yang berhak mendapat THR pemerintah, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: Aparatur Negara; Pensiunan, Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Adapun pensiunan juga diperinci kembali menjadi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Cair Awal Maret? Golongan I-IV Diprediksi Dapat Segini
Kemudian, Ayat 7 Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen THR Pensiunan PNS 2026
Selanjutnya, komponen THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Komponen ini termuat dalam Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang berbunyi:
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: pensiun pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan," bunyi Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Pensiun pokok dalam komponen tersebut mengacu pada besaran gaji pensiun bulanan terakhir. Lalu tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri (10%) dan tunjangan anak 2% per anak, maksimal 2 anak.
Selanjutnya, tunjangan pangan berupa bentuk uang tunai setara dengan nilai beras bulanan. Khusus Tambahan Penghasilan, akan ditambahkan jika ada kebijakan tambahan dari pemerintah di tahun berjalan.
Komponen dan Estimasi Besaran Rupiah THR Pensiunan PNS 2026
Pencairan THR pensiunan PNS 2026 akan didasarkan pada komponen penghasilan bulan Maret yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan melekat. Menteri Keuangan Purbaya dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemerintah memastikan besaran THR tahun ini tetap memperhatikan stabilitas ekonomi para purnawirawan.
Komponen utama yang akan diterima terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan yang dibayarkan tanpa potongan iuran wajib sepeser pun.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan 100% tanpa pemotongan, kecuali Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBN.
Kebijakan ini diambil agar manfaat yang diterima purnawirawan tetap utuh di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan ekonomi bagi mereka yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Estimasi nominal rupiah yang akan diterima per golongan berdasarkan skema pensiun pokok terbaru adalah sebagai berikut:
Golongan I berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta,
Golongan II sebesar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta,
Golongan III mulai Rp1,7 juta hingga Rp4 juta, dan
Golongan IV mencapai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Angka tersebut merupakan nilai dasar (pensiun pokok) yang belum ditambahkan dengan tunjangan keluarga dan pangan.
Setiap purnawirawan diharapkan memantau rekening secara berkala sejak pekan pertama Maret 2026 melalui mitra bayar PT Taspen atau PT Asabri. Total dana yang masuk akan mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10% dan tunjangan anak 2% dari pensiun pokok, ditambah uang pangan setara 10 kg beras.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil