Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PPPK Maret 2026: 4 Tunjangan, Hingga Gaji ke-13

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 1 Maret 2026 | 21:03 WIB

FULL SENYUM: Sejumlah PPPK paruh waktu mengikuti penyerahan SK di lapangan Pemkab Kediri. Mereka dipastikan akan ikut menerima tunjangan hari raya bersama belasan ribu ASN lainnya. (Foto: Wahyu Adji)
FULL SENYUM: Sejumlah PPPK paruh waktu mengikuti penyerahan SK di lapangan Pemkab Kediri. Mereka dipastikan akan ikut menerima tunjangan hari raya bersama belasan ribu ASN lainnya. (Foto: Wahyu Adji)

JP Radar Kediri – Disamping wacana kenaikan gaji ASN termasuk PNS dan PPPK, gaji yang disalurkan tiap bulannya masih menganut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Pasalnya, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi (Perpres terbaru) terkait kenaikan tersebut. Pembahasan serius mengenai anggaran gaji baru akan dilaksanakan setelah pemerintah melihat laporan kondisi keuangan negara pada Kuartal I.

Regulasi ini terus dianut hingga munculnya regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kenaikan Gaji PPPK Menunggu Keputusan Menkeu Purbaya. Kenaikan gaji yang dijadwalkan dimulai di 2026 ini masih menunggu lampu hijau dari hasil rapat koordinasi kementerian pada bulan April nanti.

Artinya, gaji yang cair besok masih mengikuti aturan lama, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka pada slip gaji Februari ini dibandingkan bulan sebelumnya.

 Baca Juga: Pensiunan PNS 2026: Prediksi Jadwal dan Besaran Gaji Bulanan, THR, dan Gaji ke-13

Mengenal Skema Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Berbeda dengan anggapan bahwa gaji PPPK bersifat statis, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai kenaikan gaji secara periodik. Kenaikan Gaji Berkala diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi syarat masa kerja golongan dan penilaian kinerja yang baik.

Persyaratan utama untuk mendapatkan kenaikan gaji ini antara lain:

Masa Kerja: Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dalam kontrak.

Predikat Kinerja: Mendapatkan nilai kinerja minimal "baik" dalam dua tahun terakhir.

Selain kenaikan berkala, bagi PPPK yang menunjukkan performa luar biasa, tersedia skema Kenaikan Gaji Istimewa sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja yang menonjol.

 Baca Juga: PPPK Libur Lebaran 2026 Bisa WFA Berapa Hari? Sumringah, 16-27 Maret 2026

Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS?

Secara nominal gaji pokok, PPPK dan PNS memiliki kesetaraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat perbedaan mendasar pada sistem pensiun.

Jika PNS menggunakan skema pay-as-you-go, PPPK umumnya diarahkan pada skema iuran pasti (defined contribution) atau jaminan hari tua sesuai kontrak kerja yang berlaku.

Gaji PPPK 2026

Struktur gaji PPPK dibagi berdasarkan golongan I hingga XVII. Secara umum, besaran gaji pokok PPPK dirancang setara dengan gaji pokok PNS pada jenjang yang sama. Berikut adalah gambaran estimasi gaji berdasarkan golongan:

Golongan I - IV: Diperuntukkan bagi lulusan SD hingga SMP.

Golongan V - IX: Jenjang bagi lulusan SMA, Diploma, hingga Sarjana (S1). Golongan IX merupakan titik awal bagi tenaga profesional lulusan S1/D4.

Golongan X - XVII: Untuk jenjang pendidikan tinggi (Magister/Doktor) atau jabatan fungsional ahli.

Untuk golongan awal, yaitu Golongan I hingga IV, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp3.336.600.

Sementara itu, untuk Golongan V hingga VIII, nominal yang ditetapkan adalah mulai dari Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.744.400.

Bagi pegawai yang berada di Golongan IX hingga XII, gaji yang akan diterima berada di rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800.

Terakhir, untuk golongan atas yaitu Golongan XIII hingga XVII, nominalnya mulai dari Rp3.781.000 hingga yang tertinggi mencapai Rp7.329.000.

4 Tunjangan PPPK

Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak).

Tunjangan Pangan/Beras.

Tunjangan Jabatan (Fungsional atau Struktural).

Tunjangan Kinerja atau TPP (sesuai kemampuan instansi daerah masing-masing).

Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem penggajian ini melalui digitalisasi layanan kepegawaian. Dengan adanya transparansi aturan kenaikan gaji, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat untuk meniti karir sebagai PPPK.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN guna menciptakan birokrasi yang lebih lincah dan berdaya saing tinggi di tahun 2026.

Prediksi Gaji Ke-13 PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#SPK PPPK #pppk #Gaji PPPK Maret 2026 #THR PPPK apakah dapat #THR dan gaji ke 13 PPPK #Perpres gaji PPPK 2026 #Gaji PPPK setara PNS #THR PPPK 2026 #Rekrutmen PPPK Tahap 3 #Golongan gaji PPPK #nominal THR PNS dan PPPK beda #gaji ke 13 PPPK tahun 2026 #tunjangan hari raya PPPK #PNS PPPK ASN #perbedaan PNS dan PPPK #Rincian gaji PPPK per golongan #Gaji PPPK Cair maret #gaji ke 13 pppk #estimasi nominal THR PPPK 2026 #gaji PPPK 2026 #thr pppk #kekurangan gaji PPPK