JP Radar Kediri - Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025, pada periode Januari-Februari 2026 masih menggantung.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan, proses tersebut berjalan sesuai prosedur dan kini memasuki tahap pengusulan anggaran.
Sementara anggaran TPG baru dapat diajukan setelah peserta PPG dinyatakan lulus. Selama proses pembelajaran masih berlangsung, penganggaran belum bisa dilakukan sesuai ketentuan.
“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” kata Amien dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, guru yang pada 2025 masih menjalani proses pembelajaran PPG belum dapat diusulkan anggaran TPG-nya.
Setelah kelulusan diumumkan, Kemenag baru mengajukan anggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, usulan tersebut juga harus melalui proses review internal.
“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” ujarnya.
Amien memastikan tidak ada kendala dalam pencairan TPG madrasah lulusan PPG 2025. Seluruh tahapan, kata dia, berjalan sesuai prosedur penganggaran yang berlaku.
“Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu, jadi sesuai prosedurnya,” kata dia.
Ia menambahkan, pada prinsipnya anggaran disusun dan diajukan pada tahun sebelumnya. Karena kelulusan PPG terjadi di penghujung 2025, maka pengajuan TPG baru dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami. PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” ujar dia.
Editor : Shinta Nurma Ababil