JP Radar Kediri - Banyak dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mempertanyakan apakah Pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka ataukah tidak.
Hal ini mengingat Menteri Keuangan Purbaya mengatakan bahwa THR aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada pekan pertama Ramadan 2026. lantas bagaimana dengan PPPK?
Bendahara negara itu menyatakan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan dalam waktu dekat.
"(Pencairan THR PNS dijadwalkan) minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Bahkan anggaran yang dikeluarkan untuk tahun ini lebih besar, yakni Rp55 Triliun.
Terkait aturas resmi besaran THR 2026, kepastiannya menunggu penerbitan peraturan pemerintah (pp) terbaru yang akan disampaikan Presiden Prabowo.
Akan tetapi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan, penerima pensiun atau ahli waris, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.
Sehingga, jika skema 2026 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, PPPK termasuk yang berhak menerima THR.
Tanggal pasti pencairan belum diumumkan. Namun, jika merujuk pernyataan Purbaya, pencairan THR mulai dilakukan pekan ini.
apa yang membedakan THR PPPK dan PNS 2026 ?
Yang membedakan adalah nominal besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, serta kebijakan tukin di instansi tempat mereka bertugas.
Besaran gaji pokok menjadi penentu utama nilai THR yang masuk ke rekening. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK 2026 yang menjadi dasar perhitungan:
Golongan I Rp 1.938.500
Golongan V Rp 2.511.500
Golongan IX Rp 3.203.600
Golongan X Rp 3.339.100
Golongan XVII Rp 4.462.500
(Catatan: Besaran di atas adalah gaji pokok minimal, belum termasuk tunjangan melekat lainnya).
Baca Juga: THR Karyawan Swasta Cair Kapan? Hadiah Lebaran PNS, hingga Pensiunan Disebut Mulai 26 Februari
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan THR 2026
Menkeu Purbaya menjelaskan, saat ini proses pencairan masih dalam tahap penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Meski teknis administratif sedang berjalan, Menkeu menegaskan bahwa kepastian tanggal akan langsung disampaikan oleh Kepala Negara.
Dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), bendahara negara itu menyatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri, dan pensiun akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya.
Anggaran THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan dialokasikan sebesar Rp 55 triliun pada 2026. Total terdapat 10,5 juta orang penerima.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pencairan THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan mulai minggu pertama puasa.
"Minggu pertama puasa, sebentar lag," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2).
Gaji ke-13 PPP
Pemerintah menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 tetap disesuaikan dengan jabatan, pangkat, masa kerja, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan aturan sebelumnya, besaran THR bervariasi sesuai jabatan, pangkat, dan masa kerja, dengan kisaran sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.
Untuk pejabat pimpinan lembaga nonstruktural:
- Ketua/kepala lembaga maksimal Rp31,47 juta
- Wakil ketua sekitar Rp29,66 juta
- Sekretaris dan anggota maksimal Rp28,10 juta
Pada kelompok pejabat struktural:
- Eselon I atau pimpinan tinggi utama maksimal Rp24,88 juta
- Eselon II sekitar Rp19,51 juta
- Eselon III sekitar Rp13,84 juta
- Eselon IV sekitar Rp10,61 juta
Sementara bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, nominal THR bergantung pada pendidikan dan masa kerja. Kisaran terendah sekitar Rp4,28 juta untuk lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun, sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima hingga sekitar Rp9,05 juta.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil