JP Radar Kediri - Hingga saat ini, SE THR 2026 belum dikeluarkan oleh pemerintah ataupun diumumkan oleh presiden Prabowo.
Meski sebelumnya Menkeu Purbaya mengatakan bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, sudah disetorkan sebesar Rp55 triliun.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI-Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp55 triliun," ucap Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Namun bendahara negara itu menyebut bahwa ketentuan THR akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Muncul Usulan THR 2026 Cair H-14 Lebaran
Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana yang akan dialokasikan kepada abdi negara sekitar 10,5 juta orang, yang terdiri dari ASN pemerintah pusat dan daerah, anggota TNI-Polri dan pensiunan serta penerima pensiun.
Adapun terkait jadwal distribusi dana ke rekening, sebelumnya Purbaya memberikan sinyal bahwa pencairan akan dimulai sejak minggu pertama Ramadan. Bukan tanpa alasan, hal itu bertujuan agar para ASN memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama bulan suci dan menyambut Idulfitri.
Proses Pencairan THR ASN 2026
Pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga: Terbaru! THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2026: Ini Jadwal dan Komponen Bocorannya
Besaran THR Menurut PP 11/2025
Bila merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR para ASN, besaran THR yang diterima para ASN akan berbeda-beda setiap orang.
Besaran nominal ini tergantung pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Bagi ASN yang selama ini pendapatannya bersumber dari APBN, maka THR nya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sedangkan untuk THR yang bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
Mengacu pada aturan gaji terbaru, besaran gaji pokok ASN ditentukan berdasarkan golongan. Adapun, untuk golongan terendah (Ia)berkisar Rp1,68 juta–Rp2,52 juta, sementara untuk golongan tertinggi (IVe) sekitar Rp3,88 juta–Rp6,37 juta.
Rincian THR bagi ASN, di antaranya PNS, PPPK, anggota TNI-Polri mengacu pada regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 komponen yang dibayarkan di antaranya:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- Tunjangan Kinerja, sesuai kelas jabatan atau peringkat jabatan
Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, jabatan, serta ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Tambahan Penghasilan
Adapun untuk tambahan penghasilan, yang paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Dengan merujuk pada ketentuan itu, maka THR yang diterima ASN, khususnya para PNS bisa melampaui UMP Jakarta.
Sebab, gaji pokok para PNS saja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 berkisar antara Rp 1.685.700 mulai golongan Ia sampai dengan Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.
Ditambah dengan tunjangan kinerja yang beragam antar instansi. Misalnya, untuk pegawa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunjangan kinerja (tukin) terendahnya sebesar Rp 5.361.8000 dan tertinggi Rp 117.375.000 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Meski begitu, penting dicatat bahwa pada tahun lalu, THR dan gaji ketiga belas khusus CPNS komponennya terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, meski juga tetap memperhitungkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Demikian juga untuk CPNS di Pemda.
Editor : Shinta Nurma Ababil