Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS Maret 2026 Resmi : Nominal, Tunjangan, Mekanisme Pencairannya oleh TASPEN

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 27 Februari 2026 | 21:09 WIB

Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji dari Taspen.
Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji dari Taspen.

JP Radar Kediri - Hak berupa gaji bulanan yang diterima oleh pensiunan PNS akan kembali didapat di bulan Maret 2026. Hal ini sangat menggembirakan, pasalnya dekat dengan cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang perkiraan bakal cair awal bulan.

Disamping itu perlu dipahami, bahwa kabar yang menyebut kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah benar. PT Taspen (Persero) menyebut bahwa penyaluran dana pensiun tetap dilakukan sesuai aturan resmi pemerintah, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

Belum ada perubahan nominal di luar ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Taspen akan kembali mencairkan gaji pensiunan pada 1 Maret 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menyesuaikan gaji pensiunan agar selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif.

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026

Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan melalui tiga opsi berikut:

1. Kantor Pos

Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.

Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.

⁠2. Layanan antar ke rumah

Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.

Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).

3. Melalui minimarket

- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".

-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.

-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.

Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.

Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.

Tunjangan Pensiunan PNS

Selain gaji pensiunan PNS turut dilengkapi sejumlah tunjangan untuk menambah total penghasilan bulanan, diantaranya:

-Gaji ke-13 pensiunan PNS: Merupakan hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah kepada pensiunan.

-Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pensiunan PNS dan keluarganya. Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak (2 persen per anak).

-Tunjangan pangan: Mencakup pemberian beras sebesar 10 kg/bulan atau berupa uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.

-Tunjangan kemahalan (khusus wilayah Papua): Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pensiunan PNS Maret 2026 #Penyebab Gaji Pensiunan PNS Belum Cair #gaji pensiunan PNS cair 1 Januari 2026 #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan PNS 12 persen #hoaks kenaikan gaji pensiunan PNS #Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan #Gaji pensiunan PNS #Hoaks rapel gaji pensiunan PNS #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026