JP Radar Kediri – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah ini ramai diperbincangkan.
Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK, maupun pensiunan, dua stimulus ini sangat dinanti untuk membantu memenuhi kebutuhan hari raya serta biaya pendidikan.
Meskipun tanggal pastinya masih menunggu ketukan palu dari pemerintah pusat melalui petunjuk teknis terbaru, namun pola pencairan dan rujukan regulasinya sudah bisa dipetakan dengan jelas.
Berikut adalah rangkuman perkiraan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 di tahun 2026.
Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2026 Dipotong Pajak dengan Skema TER, Siap-siap Cair H-7 Lebaran!
Pengumuman pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dibocorkan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa waktunya.
Usai membeberkan anggaran yang digelontorkan untuk THR ASN, TNI, Polri sebesar Rp55 triliun, kini ia mengungkapkan pencairan THR menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat (AS).
"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, Purbaya menuturkan akan menyalurkan THR mulai 26 Februari 2026. Namun, penyaluran ini membutuhkan persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP).
Sedangkan saat ini, Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan perjalanan kenegaraan ke Amerika Serikat (AS), Inggris dan Yordania.
THR 2026 Diprediksi Cair Awal Maret
Untuk menyalurkan THR ASN tahun ini, Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Pencairan THR ini diprioritaskan untuk cair di awal Ramadan guna mendongkrak daya beli masyarakat.
Jika merujuk pada regulasi standar pemerintah (seperti PP Nomor 11 Tahun 2025), pencairan THR diamanatkan paling cepat 10 hari kerja (H-10) sebelum Idulfitri.
Mengingat Hari Raya Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada pertengahan bulan Maret 2026, maka aliran dana THR berpotensi besar sudah masuk ke rekening para abdi negara pada akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Baca Juga: Heboh THR PNS 2026 Kabarnya Mulai Cair Kamis 26 Februari, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berbeda fungsi dengan THR, Gaji ke-13 dirancang khusus sebagai bantalan ekonomi untuk biaya pendidikan anak-anak aparatur negara. Oleh sebab itu, pencairannya tidak dilakukan bersamaan dengan libur Lebaran.
Mengacu pada kalender pendidikan nasional dan kebiasaan di tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan dijadwalkan cair pada rentang bulan Juni hingga Juli 2026. Waktu ini sengaja dipilih agar bertepatan dengan momentum penerimaan siswa baru atau pergantian tahun ajaran.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Cair H-10 Lebaran? Ini Rincian Komponen, Jadwal, Hingga Mekanisme Pencairan
Komponen THR dan Gaji ke-13
Tidak ada potongan yang akan mengurangi kebahagiaan para penerima. Komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 diproyeksikan akan dibayarkan secara penuh (100 persen). Nominal yang didapat merupakan akumulasi dari penghasilan yang biasa diterima satu bulan sebelumnya, yang meliputi:
Gaji Pokok (sesuai golongan dan masa kerja).
Tunjangan Keluarga (tunjangan suami/istri dan anak).
Tunjangan Pangan (uang makan atau setara harga beras).
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% bagi instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh bagi ASN daerah (menyesuaikan kemampuan APBD masing-masing wilayah).
Bagi para ASN dan purnabakti, saat ini tinggal memantau dan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi "lampu hijau" dari dimulainya proses transfer serentak.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil