JP Radar Kediri – Sudah melewati hari keenam puasa ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS hingga Pensiunan 2026 tengah dinanti.
Bagaimana tidak, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut bahwa THR di tahun ini akan dipercepat dan disalurkan di minggu pertama puasa.
Berdasarkan kabar yang beredar, THR akan mulai disalurkan pada Kamis, 26 Februari 2026. "Minggu pertama puasa. Bentar lagi," ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu (18/2).
Adapun anggarannya sudah disiapkan, mencapai Rp 55 triliun. "Dana-dana sudah siap," ungkap Purbaya.
Namun nampaknya, hingga saat ini, dana THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan belum masuk rekening.
Pasalnya, penyaluran THR membutuhkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan pemerintah (PP). Sedangkan hingga kini Presiden Prabowo masih melakukan kunjungan kenegaraan ke Yordania setelah sebelumnya berkunjung ke Amerika Serikat (AS).
"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (24/2).
Kapan Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air?
Presiden Prabowo diperkirakan baru akan tiba di Tanah Air pada akhir pekan ini. Alhasil, distribusi diperkirakan baru bisa disalurkan pada minggu depan.
Di sisi lain, THR sendiri wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR harus dilakukan sekaligus tanpa skema angsuran.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), selama telah memenuhi persyaratan masa kerja.
Apabila perusahaan tidak mematuhi atau terlambat dalam menyalurkan THR, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja.
Dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), bendahara negara itu menyatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri, dan pensiun akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya.
Anggaran THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan dialokasikan sebesar Rp 55 triliun pada 2026. Total terdapat 10,5 juta orang penerima.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pencairan THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan mulai minggu pertama puasa.
"Minggu pertama puasa, sebentar lag," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil