JP Radar Kediri – Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 wajib dibayarka sesuai ketentuan dengan jangka waktu tertentu, tidak boleh telat, maupun dipotong alias tidak 100 persen diberikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa para pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja swasta sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri, akan dikenai sanksi.
"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Terkait progresnya, saat ini, Kemenaker tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas penerbitan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja sektor swasta.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan THR tersebut tetap merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: THR PNS 2026, TNI, Polri Nominalnya Diatas UMP Jakarta? Segera Cair, Ini Daftarnya
THR 2026 Cair Kapan?
Secara umum, THR wajib dicairkan H-7 lebaran. Namun, Menteri Keuangan Purbaya menyebut bakal mempercepat pencairan di pekan awal puasa.
"Minggu pertama puasa. Sebentar lagi," tegas Purbaya saat ditemui di DPR RI, sebagaimana dikutip pada Rabu (25/2/2026).
Di sisi lain Yassierli menyebut bahwa THR bisa dicairkan H-7 lebaran.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7," lanjutnya.
Yassierli menambahkan, pengumuman ketentuan THR bagi pekerja swasta akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman skema pemberian THR maupun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online.
"Nanti kita tunggu (skema pemberian THR untuk pekerja swasta), kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ucapnya.
Baca Juga: Besaran THR Ojol 2026, Lebih Besar atau Lebih Kecil dari Tahun Lalu?
Pekerja Diminta Lapor Jika Perusahaan Tak Membayarkan THR
Untuk itu, Yassierli mengimbau para pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR melalui Posko THR Kemenaker.
Pemerintah, kata dia, akan bekerja sama dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota untuk mendirikan posko pengaduan tersebut.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko,” tambah Yassierli.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan dikenai sanksi dan diwajibkan tetap membayarkan THR kepada para pekerja.
"Kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” tegas Yassierli.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil