Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kiai Marzuqi Mustamar Tolak Penggunaan Dana Zakat untuk MBG: Ini Penjelasan Lengkapnya

Khansa Dhiya Ramadhania • Kamis, 26 Februari 2026 | 05:59 WIB

KH. Marzuqi Mustamar tanggapi isu MBG pakai dana zakat
KH. Marzuqi Mustamar tanggapi isu MBG pakai dana zakat

JP Radar Kediri – Isu MBG menggunakan dana zakat kembali ramai diperbincangkan publik. Tudingan ini menjadi sorotan karena zakat seharusnya dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat Islam dan diberikan kepada penerima yang berhak, yaitu asnaf delapan golongan.

Menanggapi hal ini, KH. Marzuqi Mustamar, pengasuh Pondok Sabilurrosyad Gasek Malang & Ketua PWNU Jawa Timur 2018-2023, juga ikut menyatakan tanggapannya.

Menurut KH. Marzuqi, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar berbagai sekolah dan siswa, termasuk anak-anak dari keluarga yang tidak miskin maupun non-muslim, tidak memenuhi syarat penerima zakat.

Marzuqi Mustamar menegaskan bahwa zakat memiliki ketentuan jelas mengenai penerima, yaitu asnaf delapan atau mustahiq, yang semuanya adalah muslim.

 “Zakat itu ada pemeruntukannya untuk asnaf 8 atau mustahiq yang mereka itu muslim, bukan non muslim. Muslim pun yang fakir miskin atau yang punya utang atau musafir enggak punya bekal untuk pulang atau mualaf,” ujarnya.

Menurut beliau, program MBG menyalurkan bantuan ke berbagai sekolah, di mana penerimanya tidak hanya anak-anak dari keluarga kurang mampu, tetapi juga yang cukup mampu dan bukan semuanya muslim. Hal ini membuat alokasi zakat untuk program tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam

“Mohon Pak Menteri jangan diteruskan, menyalahi kaidah syariat,” tegasnya.

Diketahui bahwa asnaf atau mustahiq (golongan penerima zakat) ini ada delapan, yaitu

  1. Fakir (orang yang hampir tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokok)
  2. Miskin (orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk kebutuhan pokok)
  3. Amil (pihak yang diberi tugas mengelola dan menyalurkan zakat)
  4. Muallaf (orang baru masuk Islam atau yang perlu dibantu untuk memperkuat keimanan)
  5. Riqab (budak atau orang yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan)
  6. Gharim (orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya)
  7. Fisabilillah (orang atau kelompok yang berjuang di jalan Allah, misal untuk dakwah atau kepentingan umat Islam)
  8. Ibnu sabil (musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan)

Selain menyoroti isu zakat, KH. Marzuqi Mustamar juga memberikan tanggapan terkait pelaksanaan MBG selama bulan puasa. Beliau menekankan bahwa program ini harus dijalankan dengan memperhatikan kebutuhan pokok masyarakat dan kesejahteraan publik secara menyeluruh.

“Mohon dipertimbangkan dengan bijaksana. Kemaslahatan umat dan rakyat banyak harus didahulukan,” ujar KH. Marzuqi.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : rekian
#dana zakat #usulan zakat biayai mbg #zakat #asnaf delapan #Program makan bergizi gratis (MBG) #MBG Ramadan #mbg selama ramadhan #KH Marzuki Mustamar #syariat islam #mustahiq #program pemerintah #usulan mbg dibiayai zakat #program Makan Bergizi Gratis