Dalam grafis Instagram @jawapos yang diunggah pada Selasa, (24/2), total kewajiban pengembalian dana dari program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar untuk dua orang.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen pembiayaan selama masa studi, ditambah simulasi bunga.
Baca Juga: Buntut Pamer Paspor WNA: Arya Iwantoro & Dwi Sasetyaningtyas Kena Blacklist Menkeu!
Biaya kuliah (tuition fee) termasuk berada pada kisaran Rp380 juta hingga Rp665 juta. Selain itu, terdapat biaya hidup (living tunjangan) sebesar Rp32 juta per bulan atau Rp384 juta per tahun.
Dana kedatangan (penyelesaian) tercatat Rp32 juta yang disebut diberikan dua kali, sehingga totalnya Rp64 juta. Kemudian asuransi kesehatan sebesar Rp29 juta per tahun, tunjangan buku Rp10 juta per tahun, serta tunjangan tesis (hibah penelitian) maksimal Rp50 juta.
Komponen lain yang masuk dalam estimasi adalah biaya transportasi penerbangan Indonesia–Inggris sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta, serta visa pelajar Inggris dan Immigration Health Surcharge (IHS) sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Baca Juga: Profil Arya Iwantoro, Suami Dwi Sasetyaningtyas dan Dugaan Pelanggaran Pengabdian Alumni LPDP
Grafis tersebut juga berisi simulasi bunga. Jika dana dihitung sebagai utang negara dengan bunga konservatif 6 persen per tahun dan telah berjalan selama lima tahun, maka dari pokok Rp1,1 miliar timbul bunga Rp330 juta. Perhitungannya adalah Rp1,1 miliar dikalikan 6 persen dan dikalikan lima tahun.
Dengan asumsi itu, total kewajiban disebut sekitar Rp1,4 miliar per orang. Jika dikalikan dua orang, jumlahnya mencapai kurang lebih Rp2,8 miliar.
Baca Juga: Daftar Sanksi Terbaru LPDP: Dari Ganti Rugi Dana Hingga Larangan Kerja di BUMN/PNS
Berikut rincian estimasi yang tercantum dalam grafis:
Perkiraan Dana
- Biaya kuliah (biaya kuliah): Rp380 juta – Rp665 juta
- Biaya hidup (tunjangan hidup): Rp32 juta x 12 bulan = Rp384 juta
- Penerimaan dana (penyelesaian): Rp32 juta x 2 = Rp64 juta
- Asuransi Kesehatan: Rp29 juta per tahun
- Tunjangan buku: Rp10 juta per tahun
- Tunjangan tesis (hibah penelitian): maksimal Rp50 juta
- Transportasi ID–Inggris (penerbangan): Rp20 juta – Rp30 juta
- Visa Pelajar Inggris + biaya tambahan IHS: Rp15 juta – Rp20 juta
- Simulasi bunga: Rp1,1 miliar x 6% x 5 tahun = Rp330 juta
- Total perkiraan per orang: ± Rp1,4 miliar
- Total doa orang: ± Rp2,8 miliar
Polemik ini bermula dari unggahannya yang menampilkan paspor WNA Inggris milik sang anak. Postingan tersebut memicu berbagai panas dan berkumpul di kalangan warganet.
Isu kemudian melebar hingga menyoroti suaminya, Arya Iwantoro, yang diketahui merupakan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Status sebagai penerima penghargaan LPDP ikut ditanyakan, terutama terkait kewajiban yang harus dipenuhi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjatuhkan sanksi daftar hitam permanen kepada pasangan suami istri, Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas
Meski Dwi Sasetyaningtyas disebut telah menuntaskan kewajiban pengabdian pascastudi S2 pada tahun 2017, perhatian publik kini lebih banyak terdengar pada sang suami, Arya Iwantoro.
Arya diketahui berprofesi sebagai peneliti di Inggris dan menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Utrecht, Belanda, pada tahun 2022. Namun setelah lulus, ia tidak kembali ke Indonesia untuk memenuhi ketentuan 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. Arya malah memilih melanjutkan karir di Britania Raya.
Arya dilaporkan telah berkomunikasi dengan pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sesuai ketentuan, kewajiban yang harus dipenuhi mencakup pengembalian seluruh dana beasiswa beserta bunganya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian