JP Radar Kediri - Jelang akhir Februari 2026, lebaran semakin dekat perharinya. Ini lantas membuat para pegawai hingga pensiunan menunggu kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji yang akan diterima Maret.
Kabar baiknya, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa penyaluran gaji untuk periode Maret 2026 tetap berjalan sesuai jadwal. Pun dengan THR lebaran yang kabarnya juga cair di bulan Maret.
Terkait nominal THR, banyak yang berharap setara dengan satu bulan gaji penuh.
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri tengah menanti pengumuman dari pemerintah terkait tunjangan hari raya tersebut.
Besaran uang pensiun yang diterima tahun ini masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah mencakup kenaikan sebesar 12 persen.
Berikut adalah estimasi nominal pensiun pokok berdasarkan golongan:
Golongan I: Berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Golongan IV: Dapat menyentuh angka Rp4,9 juta.
Selain uang pokok, pensiunan juga tetap mendapatkan komponen tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai.
Gaji Bulanan Tetap Cair Awal Bulan
Berdasarkan sistem pembayaran yang berlaku, PT Taspen menjadwalkan transfer gaji rutin setiap tanggal 1 setiap bulannya. Dengan demikian, hak pensiunan untuk periode Maret 2026 dipastikan mulai masuk ke rekening masing-masing pada 1 Maret 2026.
Meskipun pencairan dilakukan serentak, para penerima disarankan tetap memperhatikan hal berikut:
Hari Libur: Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, pencairan biasanya disesuaikan dengan kebijakan mitra bayar (Bank atau Kantor Pos).
Otentikasi: Pastikan telah melakukan otentikasi data melalui aplikasi atau mitra bayar agar dana tidak terhambat.
Cek Berkala: Saldo dapat dipantau langsung melalui ATM atau layanan mobile banking.
Skema THR 2026
Angin Segar untuk Purnabakti
Selain gaji rutin, perhatian publik kini tertuju pada proyeksi THR 2026. Skema tahun ini diprediksi akan diberikan secara penuh, setara dengan satu kali uang pensiun bulanan yang rutin diterima tanpa potongan.
Bagi pensiunan lanjut usia, kebijakan ini diharapkan menjadi "ruang napas" tambahan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Sementara bagi para PPPK, inklusivitas kebijakan ini semakin mempertegas status mereka sebagai bagian penting dari aparatur sipil negara.
Informasi Penting Bagi Pensiunan PNS
1. Perlu dipahami, bahwa pencairan gaji bulanan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya. PT Taspen memastikan pencairan tetap berjalan meskipun tanggal merah ataupun hari libur.
Gaji pensiun akan masuk ke rekening pribadi ataupun pencairan tunai di Kantor Pos.
2. Gaji ke 13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni-Juli 2026, biasanya diumumkan menjelang tahun ajaran baru sekolah ataupun menjelang Idul Fitri.
3. Pensiunan wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik.
Mengingat belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026, masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang tersebar di media sosial.
Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil