JP Radar Kediri – Kabar gembira untuk tenaga pendidik khususnya pendidikan Islam jelang Hari Raya Idul Fitri 2026 datang. Ini usai Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) akan rampung sebelum Lebaran.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pencairan tahap pertama tahun 2026 ini mencapai Rp4,5 triliun.
Langkah percepatan ini diambil tidak hanya untuk menjamin operasional pendidikan, tetapi juga untuk membantu kesejahteraan para pendidik, khususnya guru non-ASN.
Baca Juga: Pagu BOSP Kota Kediri Tahun 2026 Turun tapi Komponen Honor Guru PAUD Justru Naik, Ini Peruntukannya!
Bisa Jadi Tambahan THR Guru Non-ASN
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pencairan ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas lembaga pendidikan di momen krusial keagamaan.
Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai honorarium guru non-ASN sesuai juknis yang berlaku. Dengan cairnya dana ini sebelum hari raya, diharapkan dapat menjadi tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru swasta tersebut, selain untuk kebutuhan operasional belajar mengajar lainnya.
"Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya," tegas Nasaruddin pada Senin (24/2) dikutip dari Jawapos.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Alasan TPG 2026 Terlihat Lebih Kecil dan Cara Menghitungnya
Rincian Alokasi Dana
Pada tahap I tahun anggaran 2026 ini, dana sebesar Rp4,5 triliun akan disalurkan kepada puluhan ribu lembaga pendidikan swasta dengan rincian sebagai berikut:
BOS Madrasah: Rp4,1 triliun (untuk 52 ribu unit Madrasah swasta).
BOP RA: Rp428 miliar (untuk 31 ribu unit RA).
Kebijakan ini juga disebut sebagai manifestasi perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan mutu pendidikan agama serta kesejahteraan para gurunya.
Baca Juga: Terbaru TPG Guru! SKTP Februari 2026 Sudah Terbit, Segera Cek Supaya Tak Gagal Cair
Perubahan Skema Pencairan: Kini Per Semester
Ada perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran dana tahun ini. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa distribusi dana tidak lagi dilakukan per triwulan (tiga bulan), melainkan dipadatkan menjadi dua tahap per tahun (basis semester).
Skema baru ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan riil di lapangan dan efektif menyederhanakan beban administrasi lembaga. Namun, Amien mengingatkan bahwa perubahan ini menuntut kedisiplinan administrasi yang lebih tinggi dari operator madrasah agar tidak terjadi gagal bayar atau keterlambatan.
Tanggal Penting: Jangan Sampai Terlewat!
Proses pencairan dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kemenag untuk meminimalkan kesalahan manusia (human error) dan mempercepat verifikasi.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mewanti-wanti para pengelola lembaga untuk disiplin mengunggah berkas sesuai jadwal. Keterlambatan sedikit saja dalam pengunggahan dokumen bisa berakibat fatal pada tertundanya hak lembaga.
Berikut adalah lini masa (timeline) yang wajib dicatat oleh pengelola RA dan Madrasah:
Pengajuan Berkas: 22 Februari – 3 Maret 2026.
Verifikasi Berkas: 22 Februari – 4 Maret 2026.
Pastikan seluruh data sinkron dan dokumen lengkap agar dana dapat masuk ke rekening penerima tepat waktu sebelum libur Lebaran tiba.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil