Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Akhirnya! Pengumuman THR PNS 2026 Tinggal Tunggu Presiden Pulang dari AS, Tanggal Berapa?

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:21 WIB

Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo.

JP Radar Kediri – Pengumuman pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dibocorkan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa waktunya.

Usai membeberkan anggaran yang digelontorkan untuk THR ASN, TNI, Polri sebesar Rp55 triliun, kini ia mengungkapkan pencairan THR menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat (AS).

"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," jelasnya, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, Purbaya menuturkan akan menyalurkan THR mulai 26 Februari 2026. Namun, penyaluran ini membutuhkan persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP).

Sedangkan saat ini, Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan perjalanan kenegaraan ke Amerika Serikat (AS), Inggris dan Yordania.

 Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026: Ini Daftar Penerimanya Meliputi Janda, Duda, Hingga Anak Pegawai yang Sudah Meninggal

Kapan Presiden Prabowo Pulang dari AS?

Presiden Prabowo diperkirakan baru akan tiba di Tanah Air pada akhir pekan ini.

Jika demikian, maka distribusi THR baru bisa dimulai minggu depan. Purbaya menegaskan anggarannya sudah disiapkan. Adapun, total anggarannya mencapai Rp 55 triliun.

"Dana-dana sudah siap," ungkap Purbaya di kantornya, Senin (23/2/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dana THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan akan mulai disalurkan secara bertahap pada minggu ini, tepatnya mulai Kamis, 26 Februari 2026.

"Minggu pertama puasa. Bentar lagi," ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI pada pekan lalu (18/2/2026).

Lantas, jika hilal pencairan THR bagi aparatur negara sudah terlihat jelas, bagaimana dengan nasib para pekerja di sektor swasta?

THR Haram Dicicil, Telat Kena Denda

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba mengakali kewajiban ini. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.

Aturan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk karyawan berstatus tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja.

Bagi perusahaan yang membandel atau terlambat membayarkan THR, pemerintah siap menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pencairan THR PNS 2026 resmi #thr pns 2026 #gaji dan THR PNS 2026 #PP THR PNS 2026 #jadwal pencairan THR PNS 2026 #THR PNS 2026 cair kapan #THR PNS 2026 terbaru #pencairan THR PNS 2026 #Besaran THR PNS 2026 terbaru #THR PNS 2026 kapan cair #THR PNS 2026 terbaru hari ini #Kapan THR PNS 2026 #jadwal cair THR PNS 2026