Keputusan tersebut diambil setelah muncul polemik luas di ruang publik akibat unggahan media sosial Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas yang dinilai menyinggung dan merendahkan kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, Arya Iwantoro yang tercatat sebagai alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) juga disebut melanggar ketentuan kontrak pengabdian. Temuan tersebut turut menjadi dasar penjatuhan sanksi tegas dari pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tegasnya terhadap pasangan tersebut yang oleh publik dinilai tidak menunjukkan rasa terima kasih kepada negara. Ia menilai langkah tegas perlu diambil sebagai bentuk penegasan komitmen terhadap nilai kebangsaan.
Purbaya juga menegaskan, pemberian sanksi ini dimaksudkan agar keduanya tidak lagi memiliki akses maupun ruang profesional di lingkungan pemerintahan Indonesia.
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi atau berhubungan dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di-blacklist permanen. Dua-duanya, Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro," tegas Purbaya, Senin (23/2), sebagaimana dikutip dari Jawapos.
Meski Dwi Sasetyaningtyas disebut telah menuntaskan kewajiban pengabdian pascastudi S2 pada 2017, perhatian publik kini lebih banyak tertuju pada sang suami, Arya Iwantoro.
Arya diketahui berprofesi sebagai peneliti di Inggris dan menyelesaikan studi doktoralnya di Utrecht University, Belanda, pada 2022. Namun setelah lulus, ia tidak kembali ke Indonesia untuk memenuhi ketentuan 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. Arya malah memilih melanjutkan karier di Britania Raya.
Arya dilaporkan telah berkomunikasi dengan pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sesuai ketentuan, kewajiban yang harus dipenuhi mencakup pengembalian seluruh dana beasiswa beserta bunganya. Saat ini, LPDP masih melakukan klarifikasi akhir sebelum sanksi finansial tersebut dijalankan secara resmi.
Berdasarkan perkiraan biaya studi luar negeri dalam skema beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), total pendanaan pendidikan Arya untuk jenjang S2 dan S3 ditaksir melampaui Rp2,5 miliar.
Rinciannya, sekitar Rp1,3 miliar dialokasikan untuk program magister (S2) dan kurang lebih Rp1,2 miliar untuk program doktoral (S3).
Nominal tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari biaya kuliah (tuition fee), tunjangan hidup bulanan, asuransi kesehatan, bantuan buku, biaya riset, hingga dukungan akademik lain selama masa studi berlangsung.
Jika kewajiban pengabdian dinyatakan tidak dipenuhi, maka mekanisme pengembalian dana dapat mencakup seluruh biaya yang telah diterima beserta bunga sesuai ketentuan dalam kontrak beasiswa.
Editor : rekian