Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenaikan Gaji PNS 2026 dan Pensiunan Diumumkan Menkeu Purbaya Usai Lebaran? Awal Kuartal 2 Jawabannya

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 24 Februari 2026 | 20:05 WIB

Menkeu Purbaya buka suara terkait gaji PNS.
Menkeu Purbaya buka suara terkait gaji PNS.

JP Radar Kediri – Jelang hari raya Idul Fitri 2026 ini, kabar soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan masih belum diungkapkan pemerintah. Terakhir kali, Menteri Keuangan Purbaya menyebut akan mengkaji usulan kenaikan gaji di kuartal pertama yang meliputi bulan Januari, Februari, Maret.

Sehingga kemungkinan informasi lanjutan dari pemerintah akan dikabarkan usai lebaran, tepatnya pada bulan Maret atau di kuartal 2.

"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah," ujar dia.

 

Meski kemunculan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menjadi mimpi indah bagi para ASN, namun kenaikan gaji di tahun 2026 belum diumumkan regulasi terbarunya .

Karena pada dasarnya, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.

Bendahara negara itu masih perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.

Informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 menjadi hal yang ditunggu-tunggu. 

Namun perlu diketahui, bahwa Keputusan kenaikan gaji ASN ini berada di tangan Bendahara Negara.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Cair Kapan? Hadiah Lebaran PNS, hingga Pensiunan Disebut Mulai 26 Februari

 

Regulasi PNS, dan Pensiunan

Sehingga perlu dipahami bahwa PP 8/2024 khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.

PP 5/2024 & Perpres 11/2024 mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8%. Pembayaran rapelan dilakukan untuk menutupi selisih gaji sejak 1 Januari 2024.

Taspen memastikan, besaran gaji Pensiunan PNS 2025 masih menggunakan skema lama menganut PP Nomor 8 Tahun 2024. Dengan kenaikan berdasarkan Golongan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen.

Taspen tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Pihaknya juga menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan

PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan ataupun kenaikan gaji pensiunan PNS hingga Purnawirawan Polri.

Taspen juga memastikan bahwa saat ini keputusan pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan juga belum ada.

“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tukasnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Nominal Gaji Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan/beras

3. Tunjangan jabatan

4. Tunjangan kinerja

5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.

 

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji PNS 2026 batal naik #kepastian gaji PNS 2026 #kapan kenaikan gaji PNS 2026 #Rapel Gaji PNS 2026 Cair #gaji PNS 2026 naik berapa persen #kenaikan gaji pns 2026 #kapan pengumuman gaji PNS 2026 #faktor gaji PNS 2026 #pencairan gaji PNS 2026 #Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #Besaran Gaji PNS 2026 #gaji pensiunan PNS 2026 #Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan