Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Klarifikasi Kasus Dugaan Asusila yang Menimpanya, Begini Penjelasan sang Idol

Zeyra Putri Widhianingtyas • Selasa, 24 Februari 2026 | 16:30 WIB

Piche Kota
Piche Kota
JP Radar Kediri - Penyanyi jebolan Indonesian Idol musim ke-13 tahun 2025, Piche Kota, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan asusila yang menjerat namanya.

Pemilik nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota itu menyampaikan klarifikasi setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Dalam keterangannya, Piche membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

Dalam perkara ini, Piche disebut tidak sendiri. Ia diduga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial RM dan RS atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut kini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Yakni dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dan atau Pasal 415 Huruf (B). Piche Kota dkk Terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya. Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada," kata Piche Kota dalam unggahan video pada media sosial Instagram pribadinya, Minggu (22/2).

Ia secara tegas membantah telah melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA seperti yang ramai diberitakan belakangan ini. Menurutnya, kabar yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," tegasnya.

Meski begitu, ia menegaskan tetap akan menghormati dan menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.

"Untuk itu, saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," ucapnya.

Lebih lanjut, Piche Kota menyatakan bahwa klarifikasi tersebut ia sampaikan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan atas persoalan yang menjerat dirinya.

"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan," imbuhnya.

Piche Kota mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendampinginya untuk menghadapi kasus tak sedap yang sedang dia alami. Selain itu, Piche Kota juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang memberikan support untuknya.

"Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya," tandasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, Roy Mali dan Rival, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.

Kasus dugaan pemerkosaan ini kabarnya terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Kejadian bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga pelaku melakukan tindakan paksaan.

 Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : rekian
#Piche Kota Yovie Widianto Pada Satu Cinta #rudapaksa anak #piche kota #Belu NTT #Piche Kota terancam 15 tahun penjara #Piche Kota tersangka