Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Kamis, (19/2) di Mapolres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak sendirian, Piche Kota menjadi tersangka bersama dua rekannya. Piche Kota dijerat dengan pasal yang serius atas kasus tersebut.
Yakni dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dan atau Pasal 415 Huruf (B). Piche Kota dkk Terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Penetapan tersangka karena unsur-unsur tindak pidana atas perkara tersebut terpenuhi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, Roy Mali dan Rival, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Kasus dugaan pemerkosaan ini kabarnya terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kejadian bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga pelaku melakukan tindakan paksaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, Piche Kota akhirnya memberikan klarifikasi. Pria asal Nusa Tenggara Timur tersebut membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial AC dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujar Piche Kota melalui video dalam klarifikasinya, sebagaiamana dikutip dari Jawapos, Senin, (13/2).
Dia mengaku menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian. Piche Kota menegaskan dirinya akan menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tuturnya.
Sayangnya, Piche Kota tidak menjelaskan perihal duduk perkara kasus yang dituduhkan kepada dirinya. Dia hanya melayangkan bantahan tanpa melakukan kontra peristiwa sebagaimana yang diceritakan pihak korban.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya.
Piche Kota mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendampinginya untuk menghadapi kasus tak sedap yang sedang dia alami. Selain itu, Piche Kota juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang memberikan support untuknya.
"Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya," tandasnya.
Editor : rekian