JP Radar Kediri – Informasi terbaru Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di hari kelima puasa ramadan ini updatenya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), bendahara negara itu menyatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri, dan pensiun akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya.
Anggaran THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan dialokasikan sebesar Rp 55 triliun pada 2026. Total terdapat 10,5 juta orang penerima.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pencairan THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan mulai minggu pertama puasa.
"Minggu pertama puasa, sebentar lag," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2).
THR Cair Mulai 26 Februari 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dana THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan akan mulai disalurkan secara bertahap pada minggu ini, tepatnya mulai Kamis, 26 Februari 2026.
"Minggu pertama puasa. Bentar lagi," ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI pada pekan lalu (18/2/2026).
Lantas, jika hilal pencairan THR bagi aparatur negara sudah terlihat jelas, bagaimana dengan nasib para pekerja di sektor swasta?
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2026: Estimasi Jadwal, Nominal, Komponen Tunjangannya
THR Haram Dicicil, Telat Kena Denda
Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba mengakali kewajiban ini. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.
Aturan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk karyawan berstatus tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja.
Bagi perusahaan yang membandel atau terlambat membayarkan THR, pemerintah siap menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil