Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pencairan THR PNS 2026 Diumumkan Presiden Prabowo Sebentar Lagi, Menkeu Purbaya: Sebentar Lagi Keluar

Shinta Nurma Ababil • Senin, 23 Februari 2026 | 13:11 WIB

Presiden Prabowo memberi pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 20 Oktober 2025
Presiden Prabowo memberi pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 20 Oktober 2025

JP Radar Kediri – Informasi terbaru Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di hari kelima puasa ramadan ini updatenya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), bendahara negara itu menyatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri, dan pensiun akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya.

Anggaran THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan dialokasikan sebesar Rp 55 triliun pada 2026. Total terdapat 10,5 juta orang penerima.

"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pencairan THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan mulai minggu pertama puasa.

"Minggu pertama puasa, sebentar lag," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2).

 Baca Juga: Akhirnya! THR 2026 Rp55 Triliun untuk PNS, TNI, Polri Masuk Detik-detik Pencairan, Menkeu Purbaya: Minggu Awal Puasa

THR Cair Mulai 26 Februari 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dana THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan akan mulai disalurkan secara bertahap pada minggu ini, tepatnya mulai Kamis, 26 Februari 2026.

"Minggu pertama puasa. Bentar lagi," ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI pada pekan lalu (18/2/2026).

Lantas, jika hilal pencairan THR bagi aparatur negara sudah terlihat jelas, bagaimana dengan nasib para pekerja di sektor swasta?

 Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2026: Estimasi Jadwal, Nominal, Komponen Tunjangannya

THR Haram Dicicil, Telat Kena Denda

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba mengakali kewajiban ini. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.

Aturan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk karyawan berstatus tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja.

Bagi perusahaan yang membandel atau terlambat membayarkan THR, pemerintah siap menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Tanggal cair THR PNS #Perincian Lengkap Besaran THR PNS #fakta THR PNS 2026 #jadwal cair THR PNS #thr pns 2026 #gaji dan THR PNS 2026 #PP THR PNS 2026 #perhitungan THR PNS 2026 #THR PNS berdasarkan golongan #THR PNS 2026 cair kapan #rumus hitung THR PNS #THR PNS 2026 terbaru #pencairan THR PNS 2026 #komponen THR PNS #aturan THR PNS terbaru #THR PNS cair kapan #THR PNS jelang Ramadan 2026 #Estimasi Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026 #jadwal cair THR PNS 2026