JP Radar Kediri - Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus gaji ke-13 memang menjadi hak yang harus didapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa pencairan keduanya diwaktu yang berbeda. Adapun saat ini, jadwal pastinya belum ditetapkan secara resmi, namun besaran tunjangan yang meliputi gaji pokok serta tunjangan kinerja tersebut diperkirakan akan mulai cair pada pertengahan 2026 untuk gaji ke-13.
Perbedaan THR dan gaji ke-13 2026
Perbedaan gaji ke-13 dan THR mudahnya terletak pada tujuan penggunaannya, waktu pemberian, serta dasar hukumnya.
Gaji ke-13 berfokus pada meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan tambahan keluarga di pertengahan tahun, sedangkan THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hari raya seperti bahan pokok, pakaian, dan keperluan mudik.
Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sementara THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bersifat wajib bagi perusahaan.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari akumulasi beberapa komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (jika ada).
Jika dilihat tujuannya, gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah agar ASN dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang dicairkan paling cepat pada bulan Juni, sesuai kebijakan pemerintah.
Sedangkan THR bertujuan sebagai dukungan finansial agar pegawai dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri.
Sedangkan waktu pencairannya paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Komponen THR
Tukin Cair 100 Persen Kabar yang paling dinanti adalah kepastian besaran komponen THR. Merujuk pada kebijakan tahun 2025, pemerintah menetapkan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100 persen alias penuh, tanpa potongan.
Secara rinci, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/Umum
Tunjangan Kinerja (100 persen)
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen yang diterima serupa, namun dengan catatan gaji pokok yang dibayarkan adalah sebesar 80 persen. Mekanisme yang sama juga berlaku untuk komponen THR yang bersumber dari APBD, di mana tambahan penghasilan daerah diberikan dengan batasan paling banyak sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: THR 2026 Pegawai SPPG yang Jadi PPPK Dibongkar BGN Kejelasannya
Mekanisme dan Jadwal Pencairan
Terkait mekanisme dan jadwal pencairan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi untuk memastikan kelancaran distribusi dana ini.
Teknis pelaksanaan THR bersumber APBN akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sedangkan yang bersumber dari APBD wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kemendagri bahkan telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan Perkada agar pembayaran dapat direalisasikan mulai H-15 Hari Raya Idul Fitri.
Jika mengacu pada skema tahunan, jadwal pencairan adalah sebagai berikut:
THR mulai dicairkan paling cepat dua minggu sebelum Lebaran (H-15 s.d. H-10). Jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah Hari Raya.
Gaji ke-13 tidak cair bersamaan dengan THR. Gaji ke-13 diproyeksikan cair pada pertengahan tahun (Juni-Juli 2026), bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah.
Satuan kerja (Satker) di berbagai Kementerian/Lembaga diimbau untuk segera melakukan rekonsiliasi gaji guna mempercepat proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Nominal THR dan Gaji Ke-13
Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut perkiraan gaji ke-13 PNS Tahun 2026:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
pensiunan PNS
Penentuan gaji ke-13 bagi pensiunan bervariasi mengacu golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil