JP RADAR KEDIRI – Masyakarakat Indonesia dihebohkan dengan penonaktifkan BPJS Kesehatan, khususnya peserta dalam kategori (Penerima Bantuan Iuran) PBI. Kondisi ini, BPJS PBI banyak membantu para masyakat yang kurang mampu dalam mengakses layananan kesehatan. Namun disisi lain, banyak ditemukan peserta PBI tidak sesuai sasaran, dimana diperuntukan untuk kelompok desil 1-5.
Kondisi ini, mendorong Kementerian Sosial untuk berbenah dan memperbarui data secara ulang agar masyakarat mendapatkan hak seharusnya didapatkan. Namun, berbanding balik tidak sesuai yang diharapakan dan menjadi sorotan publik karena memicu konflik serta kesalahpahaman.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, menyepakati lima poin penting. DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka tiga bulan kedepan semua layanan tetap dilayani dan PBI tetap dibayarkan pemerintah. Kemensos, Pemda, BPS BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. Memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat. BPJS Kesehatan akif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifkan kepesertaan PBI dan PPPU Pemda. melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem dan tata kelola jaminan kesehatan terinterigsi menuju satu data Tunggal. Seluruh poin tersebut disetujui dalam rapat yang ditutup dengan ketukan palu.
Ketua Komisi VIII DPR RI , Marwan Dasopang pada rapat Konsultasi terkait perbaikan ekosistem tata kelola dan jaminan sosialkKesehatan terinterigasi. Menambahkan bahwa yang menerima BPJS non-PBI kedepan tidak hanya desil 1-5, nmuan masyarakat pada desil 6-10 diberlakukan mendapatkan kesempatan fasilitas serupa dengan PBI, namun dengan catatan khusus harus memiliki penyakit kronis, pemerintah akan ikut serta dalam bertanggung jawab.
“Kita harus membuat kriteria baru, khusus mengenai kesehatan penerima PBI yang tiba-tiba bukan desil 1-5, 6-10 ternyata orang sakit kalu penyakitnya kronis, yang ini mesti harus ditanggung juga,“ ujar Marwan.
Hal tersebut, mendapat dukungan penuh oleh Menteri Keungan Purbaya Yudha Sadewa “Tergantung Menteri kesehatan maunya apa, mau diapain, kita belum clear, jadi kalau ada kurang, cepat-cepat minta Kementerian Kesehatan biar diberesin kebijakannya mau diapain, saya keluarkan secepatnya, uangnya ada,” ujarnya.
Diharapkan masyarakat yang kepesertaanya dinonaktifkan, khususnya PBI dapat segera didiaktifkan kembali, sehingga tidak merasa khawatir terhadap akses layanan kesehatan.
THALIA ANGEL KESI – POLITEKNIK NEGERI MALANG
Editor : rekian