JP Radar Kediri - Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pencairannya dipercepat di minggu awal puasa, tapi pegawai swasta juga segera mendapatkan haknya.
Pasalnya, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di sektor swasta wajib dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Bukan tanpa aturan, ketentuan pemberian THR H-2 minggu lebaran merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya," kata Irma dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Februari 2026.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, ketentuan tersebut harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sanksi Jika THR belum diberikan H-2 Minggu Lebaran
Irma juga menyebut harus ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
"Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," ungkap Irma.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku tegas, khususnya bagi sektor swasta.
"maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Perusahaan Tidak Boleh Menunda THR
Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Ia juga menegaskan toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yaitudua minggu sebelum hari raya. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," ujar Irma.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Perhitungan THR untuk karyawan swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuannya dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Upah yang dimaksud adalah take home pay, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Jika total penghasilan tetap per bulan adalah Rp7.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp7.000.000.
Masa Kerja Minimal 1 Bulan dan Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus, Masa Kerja × 1 bulan upah) ÷ 12.
Sebagai contoh masa kerja 5 bulan, gaji bulanan (take home pay) Rp4.000.000
Perhitungannya adalah: 5 × Rp4.000.000 ÷ 12 = Rp1.600.000
Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp1.600.000.
Pemerintah telah mengatur formula penghitungannya berdasarkan masa pengabdian pekerja:
Masa Kerja 12 Bulan (1 Tahun) atau Lebih: Pekerja berhak mengantongi THR penuh sebesar satu bulan upah (terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap).
Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Karyawan baru tetap berhak atas THR dengan sistem proporsional (prorata). Rumusnya adalah: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan gaji.
Pekerja Lepas (Freelance) atau Harian: Bila masa kerja di atas 1 tahun: Dihitung dari rata-rata upah per bulan dalam 12 bulan terakhir.
Bila masa kerja di bawah 1 tahun: Dihitung dari rata-rata upah bulanan selama periode ia bekerja.
THR Wajib Cair Full dan Dilarang Dicicil
Satu hal yang kerap menjadi polemik setiap tahunnya adalah praktik perusahaan yang mencicil THR. Regulasi ketat dari pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayar lunas (penuh) dan tidak boleh dicicil. Aturan ini mengikat baik untuk karyawan berstatus tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT).
Perusahaan yang nekat menunda atau terlambat membayarkan hak pekerjanya akan dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan.
Meski demikian, pekerja juga perlu memahami bahwa nominal THR yang masuk ke rekening mungkin sedikit berbeda dari hitungan kotor. Hal ini karena THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total pendapatan Anda melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka otomatis akan ada potongan pajak sesuai ketentuan.
Editor : Shinta Nurma Ababil