JP Radar Kediri - Media sosial kembali dibuat geger dengan tindakan kekerasan yang lagi-lagi dilakukan oleh personel Brimob.
Publik dihebohkan dengan kabar duka atas meninggalnya seorang Siswa MTsN, Arianto Tawakal umur 14 tahun, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang Anggota Brimob berinisial MS di Kota Tual, Maluku.
Kasus ini viral setelah beredar luas video di media sosial yang memperlihatkan korban sudah tergeletak di jalan dalam kondisi bersimbah darah.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.
Sosok Anggota Brimob Berinisial MS
Identitas Anggota Brimob berinisial MS diketahui bernama Bripda Masias Siahaya, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku.
Ia diduga adalah sosok dibalik tindakan kekerasan terhadap Siswa MTsN Arianto Tawakal umur 14 tahun dengan cara memukul menggunakan helm hingga korban terjatuh.
Kronologi kejadian ini bermula saat korban tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Maluku Tenggara.
Keduanya baru saja melaksanakan salat subuh dan melintas di sekitar RSUD Maren.
Menurut keterangan Nasri, tiba-tiba mereka dihentikan oleh oknum aparat tersebut. Secara mendadak pula pelaku disebut melompat dan pukul pakai helm ke arah kepala korban.
Akibat pukulan itu, Arianto Tawakal umur 14 tahun terjatuh menyamping dan terseret beberapa meter di atas aspal.
Korban sempat sadar, namun mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan keras di bagian belakang kepala.
“Adik saya masih sadar, tapi sudah keluar darah dari mulut dan hidung,” ujar Nasri.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapat penanganan medis. Namun nahas, sekitar pukul 13.00 WIT, Siswa MTsN Arianto Tawakal umur 14 tahun dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Nasri mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan. Ia juga membantah tudingan bahwa mereka melakukan balap liar.
“Oknum itu memaksa kami mengaku balapan. Padahal jalan menurun, jadi motor melaju lebih cepat,” tegasnya.
Nasri bahkan mengaku sempat mendengar anggota Brimob lain menegur pelaku dengan kalimat, “Kenapa pukul pakai helm,”.
Proses Hukum Tengan Dilakukan Terhadap MS
Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan bahwa peristiwa tersebut sedang ditangani.
“Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, juga memastikan bahwa Anggota Brimob berinisial MS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Sementara itu, Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan Marpaung, menyatakan bahwa penyampaian informasi lebih lanjut berada di bawah kewenangan Polres Tual.
Respon Anggota Komisi VIII DPR RI
Menanggapi hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal kepada Bripka Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu diantaranya tewas.
"Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," kata Selly dikutip di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan cerminan arogansi aparat sehingga hukuman yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.
Selly juga mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.
"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," kata Selly sembari menegaskan bahwa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.
Berikutnya, Selly meminta dilakukan rekonsiliasi. Komandan pelaku, kata dia, wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.
Selain itu mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly mendesak negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat.
Pemulihan itu meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.
Selly memandang pemulihan itu bernilai penting bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma, melainkan juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat.
"Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil