JP Radar Kediri - Tak hanya pada Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan yang bakal segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi, para guru juga akan segera mendapat hak lebaran hari raya itu.
Kementerian Keuangan RI telah menyalurkan anggaran tunjangan hari raya (THR) Rp 55 triliun untuk 2026.
THR ASN tersebut akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan. Diperkirakan pendistribusian dimulai 26 Februari 2026.
"Minggu pertama puasa, sebentar lagi," sebut Purbaya ketika ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu (18/2/2026).
Untuk guru PNS maupun PPPK, kabar ini juga berlaku untuk THR yang akan mereka dapat nantinya.
Komponen THR Guru
Aturan terkait THR pegawai ASN tiap tahun selalu dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada PP terbaru yang dikeluarkan.
Sehingga jika melihat peraturan tahun sebelumnya, PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR guru terdiri dari dua. Yakni bagi guru PNS dan PPPK yang bertugas di instansi pusat dan bagi guru dan PPPK yang bertugas di instansi daerah.
Komponen THR Guru ASN Instansi Pusat
THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen yang dimaksud adalah: Gaji pokok, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan kinerja, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan.
Guru ASN yang bertugas di instansi daerah
THR bersumber dari APBD. Komponen THR terdiri dari:Gaji pokok, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan.
Ada tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan mencermati kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai aturan undang-undang.
Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASN yang sudah tersertifikasi adalah 1 kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja.
THR Guru PPPK Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Guru PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat THR secara proporsional sesuai bulan bekerja, dengan merujuk besaran penghasilan 1 bulan yang didapat.
Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya tidak mendapat THR.
Besaran THR Guru ASN
Besaran THR untuk guru ASN dapat berbeda-beda bergantung pada golongan dan masa kerja.
Besaran THR juga akan ditambah dengan komponen lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan yang lainnya.
Berikut ini besaran gaji guru PNS dan PPPK sebagai informasi untuk menggambarkan THR yang didapat:
THR Guru PNS
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji guru PNS yaitu:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
THR Guru PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji guru PPPK adalah:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Sebagaincatatan, guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru yang diterima dalam satu bulan.
Sedangkan untuk CPNS, komponen THR akan sama, kecuali nominal gaji pokok menjadi 80%.
Editor : Shinta Nurma Ababil