Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Segera Masuk Rekening! Jadwal THR PNS, PPPK, Guru Dibocorkan Menkeu Purbaya

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 20 Februari 2026 | 19:15 WIB
Menteri Keuangan Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya

JP Radar Kediri – Kabar yang dinanti-nantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga guru di seluruh Indonesia akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bocoran mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bahwa dana THR bagi para PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan direncanakan mulai mengucur pada pekan pertama bulan suci Ramadhan 2026.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (18/2).

Dia tidak merinci lebih lanjut terkait tanggal pasti pencairan THR bagi ASN dan TNI/Polri. Hanya saja, dia menyebut penyaluran tunjangan lebaran itu bakal dimulai dalam waktu dekat.

“Bentar lagi,” ujarnya menambahkan.

Langkah percepatan ini diambil pemerintah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat serta memberikan fleksibilitas bagi para abdi negara dalam mempersiapkan kebutuhan menyambut Hari Raya Idulfitri.

 Baca Juga: THR Guru PNS dan PPPK Juga Cair Minggu Pertama Puasa 2026, Segini Nominalnya

Jadwal Pencairan: Lebih Awal dari Tahun Sebelumnya

Biasanya, THR dicairkan paling cepat sepuluh hari kerja (H-10) sebelum lebaran. Namun, untuk tahun 2026 ini, terdapat kecenderungan percepatan guna menstimulus ekonomi lebih dini.

Sesuai dengan prediksi kalender, jika Ramadhan dimulai pada pertengahan Februari 2026, maka para ASN diperkirakan sudah bisa melihat saldo THR masuk ke rekening mereka pada periode akhir Februari atau awal Maret 2026.

"Pemerintah berupaya agar proses administrasi selesai tepat waktu sehingga pada pekan pertama Ramadhan, distribusi dana sudah bisa dilakukan secara bertahap," ungkap pihak Kemenkeu dalam keterangan terkait.

 Baca Juga: Menghitung Hari! THR PNS, PPPK, Pensiunan 2026 Segera Cair, Nominalnya Satu Kali Gaji atau Lebih?

Komponen THR ASN 2026

Meskipun besaran pastinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang pencairan, komponen THR tahun ini diprediksi tetap mencakup beberapa poin utama:

Gaji Pokok: Berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir.

Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan suami/istri dan anak.

Tunjangan Pangan: Dalam bentuk tunjangan beras atau uang.

Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai dengan posisi jabatan fungsional atau struktural.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Persentase pembayaran Tukin akan sangat bergantung pada kebijakan fiskal dan kemampuan anggaran negara tahun berjalan.

 Baca Juga: Kapan THR Pensiunan PNS 2026 Cair? Siap-siap, Menkeu Purbaya Pastikan Disalurkan Minggu Pertama Puasa

Prosedur dan Tahapan Pencairan

Proses pencairan THR tidak dilakukan secara serentak dalam satu hari, melainkan melalui beberapa tahapan administrasi di tingkat kementerian dan lembaga:

Penerbitan PP dan PMK: Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai payung hukum.

Pengajuan SPM: Satuan kerja (Satker) di masing-masing instansi mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.

Penerbitan SP2D: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.

Transfer ke Rekening: Bank penyalur melakukan transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Penerima THR 2026

Berdasarkan data yang dihimpun, proses transfer dana THR direncanakan mulai mengalir ke rekening penerima pada minggu terakhir Februari 2026.

Berdasarkan kalender, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan skema pencairan di awal Ramadan, para ASN diprediksi sudah memegang dana THR di kisaran tanggal 11–15 Maret 2026.

Penyaluran ini mencakup daftar penerima yang luas, di antaranya:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota TNI dan Polri.

Pejabat Negara.

Pensiunan dan penerima pensiun.

 

Lantas, Kapan THR Karyawan Swasta Cair?

Berbeda dengan skema ASN yang bersumber dari APBN, THR bagi karyawan swasta diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Merujuk pada regulasi ketenagakerjaan secara umum, perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7 Lebaran).

Mengingat Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026, maka diperkirakan batas akhir pembayaran THR swasta berada di kisaran tanggal 14 Maret 2026.

Namun, pemerintah tetap mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal jika memungkinkan demi membantu kebutuhan operasional karyawan selama Ramadan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Tanggal cair THR PNS #besaran THR ASN 2026 #Update THR PNS hari ini #Komponen THR ASN 2026 lengkap #pencairan THR PNS 2026 resmi #THR ASN 2026 #thr pns 2026 #THR ASN 2026 cair 10 Maret #THR PPPK 2026 #Besaran THR PPPK 2026 #thr guru asn 2026 kapan cair #THR PNS 2026 cair kapan #THR PNS 2026 terbaru #THR guru ASN #THR ASN pusat dan daerah #THR guru ASN 2026 dan TPG #Besaran Maksimal THR PNS #APBN 2026 THR ASN #thr guru #THR ASN 2026 apakah naik #pencairan THR ASN #Thr ASN Cair Lebih Awal #THR Guru 2026 #thr pppk #jadwal THR PPPK #THR PNS terbaru #Kapan THR ASN dan PPPK 2026 Cair #Estimasi Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026 #THR PPPK kapan cair 2026