Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
JP Radar Kediri – Momen pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hal yang paling dinanti oleh para guru. Namun, saat melihat angka di buku tabungan, tak jarang muncul pertanyaan “Kok tidak sesuai gaji pokok?” atau “Kenapa terpotong segini?”
Berikut penjelasannya agar tidak menjadi bola liar atau hoaks. Fakta dibalik potongan TPG berdasarkan tiga regulasi utama yang berlaku saat ini.
Pajak Penghasilan: Kewajiban Berdasarkan Golongan (PP No. 80 Tahun 2010)
Pertama, TPG merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Jika pajak gaji bulanan seringkali ditanggung pemerintah, pajak atas tunjangan profesi bersifat Final.
Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2010, besaran potongannya bergantung pada golongan ruang guru:
- Golongan III: Dipotong 5% dari jumlah bruto.
- Golongan IV: Dipotong 15% dari jumlah bruto.
- Golongan I & II: 0% (Bebas pajak).
Hati-hati! Bagi yang belum memiliki NPWP. Secara regulasi, bisa dikenakan penalti tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. jadi, pastikan data NPWP valid di Dapodik.
Iuran BPJS Kesehatan 1%: Bukan Potongan Ganda (Perpres No. 75 Tahun 2019)
Tak jarang para guru bertanya, "Gaji pokok sudah dipotong BPJS, kenapa TPG dipotong lagi?"
Jawabannya terdapat pada Perpres No. 75 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan bahwa iuran JKN-KIS bagi ASN adalah 5% dari total penghasilan tetap (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Profesi).
Pembagiannya: 4% dibayar Pemerintah, dan 1% dibayar oleh guru.
Jadi, pemotongan 1% pada TPG bukan potongan ganda, tetapi pemenuhan kewajiban iuran dari komponen tunjangan profesi yang diterima.
Ini adalah kontribusi untuk memastikan layanan kesehatan guru dan keluarga tetap aktif dengan plafon unlimited.
Sistem "Potong di Hulu" (Permendagri No. 70 Tahun 2020)
Mungkin pernah ada rasa dulu TPG cair lebih utuh daripada sekarang. Hal ini dikarenakan adanya Permendagri No. 70 Tahun 2020.
Dulu, koordinasi pemotongan iuran antara Pemerintah Daerah dan BPJS sering mengalami kendala administratif.
Sekarang, melalui aturan ini, pemotongan dilakukan langsung secara sistem ketika dana ditransfer. Inilah yang membuat uang yang masuk ke rekening sudah dalam kondisi "bersih" setelah dikurangi pajak dan BPJS.
Simulasi Hitungan Riil (Contoh Guru Golongan III)
Supaya lebih jelas, berikut adalah simulasi untuk Guru Golongan III/a dengan asumsi TPG satu bulan sebesar Rp3.200.000:
TPG Bruto: Rp3.200.000
Potongan PPh 21 (5%): Rp160.000
Potongan BPJS (1%): Rp32.000
Total Terima (Netto): Rp3.008.000
Jika pencairan dilakukan per triwulan (3 bulan), maka total potongan yang terlihat di rekening mencapai Rp576.000. Angka yang cukup mencolok, namun legal secara hukum.
Kesimpulannya, potongan pada Tunjangan Profesi Guru bukan pungutan liar melainkan bentuk ketaatan pajak (PP 80/2010) dan jaminan proteksi kesehatan (Perpres 75/2019) yang mekanismenya diatur secara otomatis oleh negara (Permendagri 70/2020).
Melalui pemahaman rincian ini, bapak/ibu guru bisa lebih tenang dalam mengelola finansial dan tidak lagi terjebak dalam simpang siur informasi yang tidak akurat di media sosial.
Editor : Shinta Nurma Ababil