JP Radar Kediri - Kabar yang dinantikan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri hingga pensiunan akhirnya tiba. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk memenuhi kewajiban THR 2026. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan anggaran tahun lalu yang berada di angka Rp49,9 triliun.
Berbeda dari pola tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pembayaran bonus tahunan tersebut akan dilakukan lebih awal, yakni mulai akhir Februari 2026.
Percepatan ini sejalan dengan masuknya bulan suci Ramadan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari.
Jadwal dan Penerima THR 2026
Berdasarkan data yang dihimpun, proses transfer dana THR direncanakan mulai mengalir ke rekening penerima pada minggu terakhir Februari 2026.
Berdasarkan kalender, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan skema pencairan di awal Ramadan, para ASN diprediksi sudah memegang dana THR di kisaran tanggal 11–15 Maret 2026.
Penyaluran ini mencakup daftar penerima yang luas, di antaranya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota TNI dan Polri.
Pejabat Negara.
Pensiunan dan penerima pensiun.
Baca Juga: THR 2026 Cair Tanggal Berapa? Menkeu Purbaya Bocorkan Minggu Pertama Puasa
Komponen THR bagi ASN aktif umumnya terdiri dari:
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan/umum.
Tunjangan kinerja (tukin) dengan persentase tertentu sesuai kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Bagi para pensiunan, besaran THR akan meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Pensiunan PNS 2026: Prediksi Jadwal dan Besaran Gaji Bulanan, THR, dan Gaji ke-13
Lantas, Kapan THR Karyawan Swasta Cair?
Berbeda dengan skema ASN yang bersumber dari APBN, THR bagi karyawan swasta diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Merujuk pada regulasi ketenagakerjaan secara umum, perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7 Lebaran).
Mengingat Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026, maka diperkirakan batas akhir pembayaran THR swasta berada di kisaran tanggal 14 Maret 2026.
Namun, pemerintah tetap mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal jika memungkinkan demi membantu kebutuhan operasional karyawan selama Ramadan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil