Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR 2026 Cair Tanggal Berapa? Menkeu Purbaya Bocorkan Minggu Pertama Puasa

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 19 Februari 2026 | 10:22 WIB
Menkeu Purbaya menunjukkan hasil surve kepuasan publik di Menara Bank Mega (27 Oktober 2025)
Menkeu Purbaya menunjukkan hasil surve kepuasan publik di Menara Bank Mega (27 Oktober 2025)

JP Radar Kediri – Berbeda dengan tahun lalu, Tunjangan Hari Raya tahun 2026 ini dicairkan lebih awal. Tak tanggung-tanggung, Menteri Keuangan Purbaya menyebut akan mulai menyalurkannya pada minggu pertama puasa ramadan.

Kejelasan soal tanggal pencairan THR memang sangat ditunggu para pegawai, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, hingga pegawai swasta.

 Baca Juga: THR PNS 2026 Info Terbaru Dicairkan Minggu Pertama Puasa, Menkeu Purbaya: Bentar Lagi!

THR 2026 Kapan Cair?

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan THR PNS 2026 akan dicairkan, bahkan lebih cepat.

Bendahara negara itu juga sudah menganggarkan sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR PNS 2026.

Terkait tanggal pencairannya, Purbaya akan mulai mencairkan pada awal Ramadan. Pencairan THR ditargetkan berlangsung paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.

"(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa. Bentar lagi," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

 Baca Juga: Pensiunan PNS 2026: Prediksi Jadwal dan Besaran Gaji Bulanan, THR, dan Gaji ke-13

Siapa Saja yang Dapat THR 2026?

Anggaran THR Rp55 triliun tersebut dialokasikan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.

Sebelumnya, Purbaya sempat menyampaikan pencairan THR ditargetkan pada awal Ramadan sebagai bagian dari belanja negara kuartal I 2026, yang mencapai Rp809 triliun. Nilai anggaran THR tahun ini meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp49,9 triliun.

Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan.

 Baca Juga: Awal Puasa Full Senyum! THR PNS, TNI-Polri 2026 Dianggarkan Rp 55 Triliun oleh Menkeu Purbaya

Regulasi THR dan Gaji ke-13

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim.

Sementara ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, sedangkan pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.

Pemerintah menargetkan pencairan THR dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idulfitri sekaligus mendukung aktivitas ekonomi pada periode Ramadan.

Cara Menghitung THR PNS Berdasarkan Masa Kerja

Nominal THR ASN dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan masa kerja pegawai.

Selain waktu pencairan, besaran THR ASN 2026 juga menjadi perhatian para pegawai. Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024 dan 2025, THR dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok beserta tunjangan kinerja.

Sebagai landasan hukum, pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci jadwal pencairan serta komponen THR yang diterima ASN. Tanpa regulasi tersebut, nominal pasti THR belum dapat dipastikan.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah THR yang diterima pekerja, disesuaikan dengan masa kerja sebagai berikut:

-Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

-Masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR dengan skema proporsional (prorata), yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

-Pekerja harian atau freelance

Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

ASN yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan penghasilan penuh. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok serta seluruh tunjangan tetap yang melekat.

Sebagai ilustrasi, apabila total penghasilan tetap setiap bulan mencapai Rp6.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp6.000.000. Nominal tersebut belum memperhitungkan kebijakan khusus terkait tunjangan kinerja (tukin), jika ada ketentuan tambahan dari pemerintah.

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi ASN yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus:

(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan

Contohnya masa kerja 6 bulan, total penghasilan tetap per bulan Rp6.000.000. Perhitungannya menjadi 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp3.000.000.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#aturan thr 2026 #aturan pembayaran thr 2026 #batas thr 2026 #THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan #THR 2026 #Jadwal pencairan THR 2026 #Cara Cek THR 2026 #cara menghitung thr 2026 #Peraturan THR 2026 #THR 2026 pensiunan PNS #Kapan THR 2026 cair #Anggaran THR 2026