JP Radar Kediri - Kabar terbaru cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dijadwalkan cari Minggu pertama puasa ramadan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat dikonfirmasi menyatakan, THR tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri akan mulai disalurkan pada pekan pertama bulan Ramadan.
“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” tutur Purbaya di Jakarta, Rabu (18/2/2026), seperti dilansir dari Antara.
Sehingga dapat dipastikan tunjangan lebaran itu bakal dimulai dalam waktu dekat penyalurannya. Meskipun pada dasarnya bendahara negara itu tidak merinci lebih lanjut terkait tanggal pasti pencairan THR bagi ASN dan TNI-Polri.
“Bentar lagi,” ujarnya.
Pada Jumat (13/2) dalam presentasi yang disampaikan oleh Purbaya pada acara Indonesian Economic Outlook yang berlangsung di Wisma Danantara kemarin, dia menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengambil ancang-ancang untuk mencairkan THR untuk PNS, TNI, dan Polri pada awal Ramadhan.
”Awal puasa, kita harapkan THR sudah bisa disalurkan,” ungkap Purbaya dikutip Sabtu (14/2).
Anggaran sudah dikeluarkan secara keseluruhan jumlahnya sebanyak Rp 809 triliun. Dari angka itu, lebih kurang Rp 55 triliun untuk THR.
Angka tersebut lebih besar bila dibandingkan alokasi THR pada 2025 sebanyak Rp 49,9 triliun.
Lebih lanjut, Purbaya juga menjelaskan strategi pemerintah untuk mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026. Uang Rp 809 triliun yang disiapkan diperkirakan akan habis pada tiga bulan pertama tahun ini.
Selain untuk THR, ada percepatan beberapa program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 62 triliun.
”Percepatan MBG sebesar Rp 62 triliun. Ada belanja dan lain-lain. Ada juga paket stimulus. Jadi, kita harus keluarkan semua pengeluaran yang mungkin terjadi di kuartal pertama agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap berlanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Update Gaji PNS 2026 untuk Setiap Golongan Jelang Puasa Ramadan
Anggaran THR Rp55 Triliun
Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI hingga anggota Polri mencapai Rp 55 triliun. THR PNS itu ditargetkan dapat disalurkan pada awal Ramadan.
Selain itu, proyeksi belanja pemerintah pada kuartal I 2026 tembus Rp 809 triliun. Belanja pemerintah untuk anggaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri termasuk diantaranya.
Secara rinci, pemerintah juga menyiapkan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 62 triliun, anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera Rp 6 triliun, serta paket stimulus Rp 13 triliun.
Cara Menghitung THR PNS Berdasarkan Masa Kerja
Nominal THR ASN dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan masa kerja pegawai.
Selain waktu pencairan, besaran THR ASN 2026 juga menjadi perhatian para pegawai. Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024 dan 2025, THR dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok beserta tunjangan kinerja.
Sebagai landasan hukum, pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci jadwal pencairan serta komponen THR yang diterima ASN. Tanpa regulasi tersebut, nominal pasti THR belum dapat dipastikan.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah THR yang diterima pekerja, disesuaikan dengan masa kerja sebagai berikut:
-Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
-Masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR dengan skema proporsional (prorata), yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
-Pekerja harian atau freelance
Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
ASN yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan penghasilan penuh. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok serta seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Sebagai ilustrasi, apabila total penghasilan tetap setiap bulan mencapai Rp6.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp6.000.000. Nominal tersebut belum memperhitungkan kebijakan khusus terkait tunjangan kinerja (tukin), jika ada ketentuan tambahan dari pemerintah.
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi ASN yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan
Contohnya masa kerja 6 bulan, total penghasilan tetap per bulan Rp6.000.000. Perhitungannya menjadi 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp3.000.000.
Editor : Shinta Nurma Ababil