JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama lima hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menyambut masa libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 pada 9 Februari lalu sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini.
Langkah ini diambil bukan sekadar fleksibilitas, melainkan strategi pemerintah untuk mengendalikan mobilitas masyarakat dan meminimalkan kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik.
Baca Juga: Libur Lebaran PNS dan PPPK 2026, Mudik Lebaran Bisa Lebih Lama
Jadwal Pelaksanaan WFA 2026
Kebijakan WFA selama total lima hari ini terbagi ke dalam dua periode utama, yakni sebelum libur Nyepi dan sesudah libur Idulfitri. Berikut adalah rincian tanggalnya:
Periode Sebelum Lebaran (Arus Mudik):
Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Periode Sesudah Lebaran (Arus Balik):
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Baca Juga: Asyik! Libur Sekolah Ramadhan 2026 Tembus 24 Hari, Ini Rincian Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya
Tetap Bekerja, Bukan Libur Tambahan
Pemerintah menekankan bahwa WFA berbeda dengan cuti bersama atau libur nasional. Selama periode ini, ASN maupun karyawan swasta tetap diwajibkan memenuhi jam kerja dan mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Pimpinan instansi harus mengatur penyesuaian tugas secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik layanan. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan lancar,” tegas Menteri Rini dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Sampai 9 Hari?
Ketentuan bagi ASN dan Karyawan Swasta
Penerapan WFA memiliki mekanisme yang sedikit berbeda antara sektor publik dan swasta:
Aparatur Sipil Negara (ASN): Pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur proporsi pegawai yang melakukan WFA dengan mempertimbangkan jenis layanan. Layanan publik yang bersifat esensial atau kedaruratan tetap harus beroperasi secara optimal dan tidak boleh terganggu.
Karyawan Swasta: Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk turut menerapkan kebijakan serupa. Namun, pelaksanaannya tetap dikembalikan pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, terutama bagi sektor strategis seperti kesehatan, keamanan, dan manufaktur.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil