JP RADAR KEDIRI – Kabar gembira datang untuk para guru. Tahun 2026 menjadi cerita baru bagi kesejahteraan guru non-ASN di Indonesia. Pemerintah melalui Kemendikdasmen resmi mengalokasikan anggaran berkisar Rp14 Triliun untuk memastikan tunjangan guru mengalir lebih lancar dan nominalnya kian menjanjikan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah.
“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujar Nunuk Suryani di Jakarta (26/1).
Kenaikan Nominal Tunjangan: Dari Insentif hingga TPG
Pemerintah melakukan penyesuaian signifikan pada beberapa jenis tunjangan guna mendorong profesionalisme guru di seluruh Indonesia.
1. Insentif Guru Honorer
Bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi, pemerintah menaikkan bantuan kesejahteraan bulanan. Insentif naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp1,8 triliun untuk menjangkau 377.143 guru penerima.
"Kami dari pemerintah memberikan insentif untuk guru honor sebesar 400 ribu rupiah per bulan, ditransfer langsung ke rekening guru honor yang memenuhi persyaratan," ujar Mendikdasmen, Abdul Mu'ti (22/10/25).
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN
Peningkatan drastis juga dirasakan oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan yang sebelumnya Rp1,5 juta ditetapkan menjadi sebesar Rp2 juta per bulan bagi yang memenuhi persyaratan. Anggaran sebesar Rp11,5 triliun disiapkan untuk 392.870 guru.
"Guru-guru non-asn nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi 2 juta rupiah per bulan," tegas Presiden Prabowo Subianto (28/11/2024).
3. Tunjangan Khusus Guru (TKG) Wilayah 3T
Guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendapatkan apresiasi khusus sebesar Rp2 juta per bulan. Kemendikdasmen menganggarkan Rp706 miliar untuk 28.892 guru di kategori ini.
Transformasi 2026: Ucapkan Selamat Tinggal pada Skema Triwulan
Mulai tahun ini, pemerintah menargetkan skema pencairan TPG tidak lagi menunggu per tiga bulan (triwulanan). Pemerintah tengah menyiapkan skema pencairan bulanan sebesar Rp1,9 juta (sebelum pajak) yang dikirim langsung dari pusat ke rekening guru. Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi di tingkat daerah yang terkadang menjadi penyebab keterlambatan.
Proses transisi ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap:
- April – Juni 2026: Tahap uji coba di beberapa wilayah terpilih.
- Juli 2026: Implementasi serentak secara nasional.
Tak hanya TPG rutin, skema serupa juga disiapkan untuk penyaluran THR TPG dan Gaji ke-13.
Update Februari 2026: SKTP Mulai Diproses
Status di Info GTK mayoritas masih dalam tahap validasi data dan sinkronisasi per pertengahan Februari 2026. Prediksi kuat menyebutkan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan mulai terbit pada akhir Februari, dengan pencairan tahap pertama yang dijadwalkan masuk kantong pada rentang Februari hingga Maret 2026.
Syarat Mutlak Agar Data Tidak “Merah”
Anggaran sudah tersedia, namun dana hanya akan cair jika syarat administrasi Bapak/Ibu "Hijau" atau valid di sistem. Pastikan poin berikut aman sebelum cut-off bulanan:
- Data individu harus sesuai dengan NUPTK aktif.
- Beban Mengajar minimal wajib 24 Jam Pertemuan (JP) per minggu.
- Memiliki Sertifikat Pendidik, NRG, dan SK Mengajar yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
- Hasil penilaian kinerja minimal berpredikat "Baik".
Para guru dapat terus menjalin koordinasi yang baik dengan Operator Sekolah guna memastikan validitas data Dapodik. Langkah sederhana ini menjadi kunci agar penyaluran tunjangan di bulan mendatang berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 58/sipers/A6/I/2026
Editor : Shinta Nurma Ababil