Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pensiunan PNS 2026: Prediksi Jadwal dan Besaran Gaji Bulanan, THR, dan Gaji ke-13

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 18 Februari 2026 | 13:26 WIB
PNS aktif maupun pensiunan kini bisa lebih tenang jika membutuhkan pinjaman dari bank.
PNS aktif maupun pensiunan kini bisa lebih tenang jika membutuhkan pinjaman dari bank.

JP Radar Kediri – Kabar gembira menyambut para pensiunan di seluruh Indonesia. Gaji pokok, Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 oleh pemerintah akan kembali disalurkan juga untuk pensiunan PNS, TNI, Polri.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima gaji pensiun bulanan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13.

Hal ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian selama masa kerja dan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui setiap tahunnya.

Kebijakan ini tak lain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR tahun ini diprediksi akan dilakukan lebih awal.

Berikut adalah rincian mengenai ketiga komponen tersebut:

Gaji Pensiun Bulanan

Gaji pensiunan yang dicairkan setiap bulannya merupakan penghasilan rutin yang besarannya didasarkan pada golongan terakhir saat menjabat dan masa kerja.

Terkait penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (khusus TNI/Polri).

Dengan komponen yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), serta tunjangan pangan (beras).

Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan PNS 2026

THR diberikan setahun sekali menjelang hari raya keagamaan (biasanya Idul Fitri).

Hal ini bertujuan untuk embantu pensiunan memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya. Adapun besarannya mencakup satu kali gaji pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Berdasarkan koordinasi lintas kementerian, THR bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 diperkirakan akan mulai ditransfer ke rekening penerima paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri 1447 H.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, proses penyaluran diharapkan selesai paling lambat 10 hari sebelum lebaran.

Namun, tanggal pasti tetap bergantung pada keputusan sidang isbat penetapan awal Ramadan dan kebijakan teknis pemerintah. Langkah percepatan ini dimaksudkan agar para pensiunan memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Berbeda dengan THR, Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah (sekitar pertengahan tahun). Gaji ini disalurkan untuk membantu biaya pendidikan anak atau kebutuhan sekolah.

Besaran gaji ke-13 komponennya serupa dengan THR, yakni sebesar satu kali gaji pensiun beserta tunjangan-tunjangan yang melekat.

Berdasarkan aturan teknis dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai mengalir pada Juni 2025 (untuk periode sebelumnya) dan pola yang sama diprediksi berlanjut untuk periode berikutnya.

Gaji ke-13 difokuskan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak sekolah. Komponen yang dibayarkan biasanya setara dengan nilai penghasilan yang diterima pada bulan Mei.

Rincian THR dan Gaji ke-13 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan besaran THR mengacu pada aturan yang berlaku serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk komponen upah bulanan pekerja.

Saat ditanya kepastian teknis dan waktu pengumuman resmi, ia menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lebih lanjut, termasuk dengan Presiden.

Tak hanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saja yang berhak dapat THR, karyawan swasta juga akan mendapatkannya.

THR menjadi pendapatan tambahan yang ditunggu-tunggu kelas pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Hak yang harus diberikan Lembaga atau perusahaan menjelang hari ray aitu tentu sangat dinantikan semua pekerja, baik karyawan perusahaan maupun.

"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dikutip Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.

Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp3.866.100.

Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Jadwal Cair THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Berdasarkan sistem pembayaran yang berlaku, PT Taspen menjadwalkan transfer gaji rutin setiap tanggal 1 setiap bulannya. Dengan demikian, hak pensiunan untuk periode Maret 2026 dipastikan mulai masuk ke rekening masing-masing pada 1 Maret 2026.

Meskipun pencairan dilakukan serentak, para penerima disarankan tetap memperhatikan hal berikut:

Hari Libur: Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, pencairan biasanya disesuaikan dengan kebijakan mitra bayar (Bank atau Kantor Pos).

Otentikasi: Pastikan telah melakukan otentikasi data melalui aplikasi atau mitra bayar agar dana tidak terhambat.

Cek Berkala: Saldo dapat dipantau langsung melalui ATM atau layanan mobile banking.

Daftar penerima THR

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan regulasi pemerintah, selain pensiunan berikut daftar lengkap pihak yang berhak menerima THR tahun ini:

-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

-Anggota TNI dan Polri.

-Pejabat negara.

-Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

-Karyawan atau pekerja di perusahaan swasta yang telah memenuhi syarat.

Cara pencairan THR

Agar proses pencairan berjalan lancar, para pensiunan disarankan untuk mengecek status rekening. Jika rekening tidak aktif atau mengalami kendala segera hubungi bank terkait. Pensiunan juga diimbau untuk memeriksa status kepesertaan di PT. Taspen agar tidak terjadi kendala dalam pencairan.

Jika terdapat perubahan data pribadi seperti alamat dan ahli waris segera laporkan ke PT Taspen atau lembaga penyalur lainnya. Selain itu, penerima diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah guna mengetahui jadwal serta prosedur pencairan terbaru.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Besaran THR Pensiunan PNS 2026 #Pensiunan PNS Naik 2026 #Gaji ke13 pensiunan PNS #kewajiban pensiunan PNS #pensiunan pns #PP Pesangon Pensiunan PNS #gaji pensiunan PNS Maret 2026 #rapel pensiunan pns #gaji pensiunan PNS 12 persen #pensiunan PNS cair #THR pensiunan PNS 2026 #Jadwal Cair THR Pensiunan PNS 2026 #pensiunan PNS kapan cair #Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan #THR 2026 pensiunan PNS #tabel gaji pensiunan PNS 2026