JP Radar Kediri – Disamping ramainya kabar soal Gaji dan THR yang akan cair sebentar lagi, pembicaraan soal gaji ke-13 juga turut jadi perbincangan di bulan Februari 2026 ini.
Jadwal dan nominal terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN terus jadi pertanyaan. Namun saat ini informasi resminya masih menunggu keputusan dari pemerintah.
Meski demikian, kita masih bisa melihat estimasi jadwal, nominal, komponen gaji THR dengan melihat pencairan tahun-tahun sebelumnya.
Jika melihat tahun sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025 pada Selasa (11/03/2025).
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Gaji diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Apa itu gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan.
Pemberian gaji tambahan ini untuk membantu para ASN dan pensiunan untuk dana darurat atau memenuhi kebutuhan pendidikan anak seperti biaya sekolah, perlengkapan belajar dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Apakah Ada Kabar Terbaru? Besaran Gapok Masih Seperti Regulasi Lama
PP THR dan Gaji ke-13 2025 Belum Terbut
Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) spesifik untuk THR 2026 (biasanya terbit Februari).
Namun, berdasarkan pola tahun 2024-2025, komponennya diproyeksikan tetap Full 100%, yang terdiri dari:
Gaji Pokok (Sesuai golongan dan masa kerja).
Tunjangan Keluarga (Suami/istri 10% + anak 2%).
Tunjangan Pangan (Uang makan/beras).
Tunjangan Jabatan/Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% (Bagi pegawai di instansi yang menerapkan Tukin).
Estimasi Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Sebelum memprediksi kapan kisaran waktu pencairan gaji, perlu dipahami terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar payung hukum penetapan kebijakan ini.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ASN dilakukan pada periode Juli hingga Juni.
Mengacu pada pola tersebut, gaji ke-13 ASN diprediksi akan cair di pertengahan tahun tepatnya pada bulan Juni-Juli 2026. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pasti pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, berikut komponen gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI dan Polri:
Gaji pokok.
Tunjangan pangan.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Menghitung THR PNS 2026 Berdasarkan Masa Kerja, Nominalnya Lebih Besar dari Gaji Pokok?
Estimasi besaran Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung instansi, golongan dan jabatan. Melansir laman Dealls, berikut perkiraan gaji ke-13 PNS Tahun 2026 sesuai golongan:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600.
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800.
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400.
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300.
Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400.
IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600.
IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800.
IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200.
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100.
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800.
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800.
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100.
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800.
Demikian rincian estimasi gaji ke-13 tahun 2026. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan ASN tetap terjaga dan dapat mengelola keuangan dengan bijak.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil