JP Radar Kediri - Tak hanya untuk pegawai aktif, Pemerintah juga memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri yang akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri diperkirakan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi pencairan akan dilangsungkan lebih cepat tiga minggu sebelum Lebaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 14 Tahun 2024.
Meski demikian, tanggal pastinya dapat menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah dan penetapan awal bulan Ramadan.
Adapun Besaran THR, nominalnya mengacu pada akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta penghasilan tambahan lainnya.
Angka pastinya menyesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing.
THR Cair Awal Puasa
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan telah menyiapkan anggaran THR senilai Rp 55 triliun pada 2026 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS hingga TNI dan Polri pada awal Ramadan.
Hal itu ia sampaikan seusai Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Namun, Purbaya belum bisa memastikan tanggalnya.
"Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," ujarnya.
Tak hanya tanggal, jumlah THR yang akan diterima setiap pegawai juga belum diketahui.
Diketahui, anggaran tahun ini lebih besar jumlahnya sebesar Rp 55 triliun bila dibandingkan anggaran THR tahun lalu Rp 49,9 triliun.
Pada 2025, THR yang diberikan pemerintah itu ditargetkan bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Rincian THR 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan besaran THR mengacu pada aturan yang berlaku serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk komponen upah bulanan pekerja.
Saat ditanya kepastian teknis dan waktu pengumuman resmi, ia menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lebih lanjut, termasuk dengan Presiden.
Tak hanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saja yang berhak dapat THR, karyawan swasta juga akan mendapatkannya.
THR menjadi pendapatan tambahan yang ditunggu-tunggu kelas pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
Hak yang harus diberikan Lembaga atau perusahaan menjelang hari ray aitu tentu sangat dinantikan semua pekerja, baik karyawan perusahaan maupun.
"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dikutip Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp3.866.100.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Baca Juga: Libur Lebaran PNS dan PPPK 2026, Mudik Lebaran Bisa Lebih Lama
Daftar penerima THR
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan regulasi pemerintah, selain pensiunan berikut daftar lengkap pihak yang berhak menerima THR tahun ini:
-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-Anggota TNI dan Polri.
-Pejabat negara.
-Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
-Karyawan atau pekerja di perusahaan swasta yang telah memenuhi syarat.
Cara pencairan THR
Agar proses pencairan berjalan lancar, para pensiunan disarankan untuk mengecek status rekening. Jika rekening tidak aktif atau mengalami kendala segera hubungi bank terkait. Pensiunan juga diimbau untuk memeriksa status kepesertaan di PT. Taspen agar tidak terjadi kendala dalam pencairan.
Jika terdapat perubahan data pribadi seperti alamat dan ahli waris segera laporkan ke PT Taspen atau lembaga penyalur lainnya. Selain itu, penerima diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah guna mengetahui jadwal serta prosedur pencairan terbaru
Editor : Shinta Nurma Ababil