JP Radar Kediri - Informasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali ramai. Banyak tenaga pendidik menangkap kepastian jadwal pencairannya. Lalu, apa itu TPG, apa saja syarat penerimanya, kapan cair, dan berapa besarannya di tahun 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa yang Dimaksud dengan TPG?
Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru bersertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui mekanisme verifikasi dan validasi data guru.
Penting untuk dipahami bahwa TPG berbeda dengan gaji pokok. Tunjangan ini merupakan hak terpisah bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Update TPG, THR, Gaji Ke-13 2026 Munculkan Bulan Pencairan Lengkap dengan Tanggal Sinkronisasi Data
Syarat Agar TPG 2026 Bisa Cair
Agar pencairan tidak tertunda, guru harus beberapa persyaratan utama telah dipenuhi sebagai berikut.
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah
- Berstatus Guru ASN atau Non-ASN terdaftar
- Mengajar pada Satuan Pendidikan yang terdaftar di Dapodik
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing
- Menuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) baik
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
TPG 2026 Kapan Cair?
Jadwal pencairan TPG selalu menjadi tren setiap memasuki pergantian musim. Secara regulasi, izin ini dicairkan setiap triwulan (tiga bulan sekali). Namun pencairannya sangat bergantung pada kelengkapan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), sinkronisasi data pada sistem Info GTK, dan proses administrasi di daerah.
Berikut adalah estimasi jadwal pencairan TPG 2026 secara umum:
- Triwulan I: Januari–Maret
- Triwulan II: April–Juni
- Triwulan III: Juli–September
- Triwulan IV: Oktober–Desember
Berdasarkan informasi terbaru, di beberapa wilayah SKTP sudah mulai diterbitkan dan dana digadang-gadang mulai masuk ke rekening guru pada 23 Februari 2026.
Berapa Besaran Tunjangan TPG?
Besaran dana yang diterima guru sertifikasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Guru PNS/ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-PNS/Honorer yang memenuhi syarat juga menerima sesuai ketentuan penyetaraan ( inpassing ) atau regulasi terbaru yang berlaku .
Karena sistem pencairannya dilakukan per triwulan, biasanya guru akan menerima akumulasi tiga bulan gaji sekaligus dalam satu kali transfer ke rekening.
Guru disarankan untuk memantau data validasi status secara berkala melalui halaman Info GTK. Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan melalui operator sekolah agar proses penerbitan SKTP tidak terhambat.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian