JP Radar Kediri – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik untuk periode pekan ketiga Februari, tepatnya mulai tanggal 16 hingga 22 Februari 2026, tetap stabil.
Tidak ada perubahan harga per kWh bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur anggaran biaya operasional rumah tangga maupun bisnis selama sepekan ke depan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Penyesuaian itu dengan mempertimbangkan perubahan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
Ini sebagai komitmen Pemerintah untuk memastikan tarif listrik tetap terjangkau serta menjamin keberlanjutan pasokan tenaga listrik secara nasional.
Baca Juga: 5 Daftar Bansos Cair 2026, Rp1,4 Juta Bisa Didapat KPM Dengan Subsidi Listrik Hingga LPG
Daftar Tarif Listrik per kWh Terbaru
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian tarif listrik untuk beberapa golongan pelanggan utama yang berlaku saat ini:
Rumah Tangga Kecil (R-1/900 VA-RTM): Rp1.352 per kWh.
Rumah Tangga Kecil (R-1/1.300 VA & 2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh.
Rumah Tangga Menengah (R-2/3.500–5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh.
Rumah Tangga Besar (R-3/di atas 6.600 VA): Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan Subsidi (450 VA): Rp415 per kWh.
Pelanggan Subsidi (900 VA): Rp605 per kWh.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN terbaru Berlaku Hingga Desember 2025, Ada Kenaikan Khusus Golongan Ini
Simulasi Pembelian Token: Dapat Berapa kWh?
Bagi pengguna listrik prabayar, jumlah kWh yang didapat saat membeli token tidak hanya bergantung pada tarif per kWh, tetapi juga dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Sebagai gambaran untuk wilayah dengan PPJ sebesar 2,4% (seperti di DKI Jakarta), berikut estimasi perolehan listrik jika Anda membeli token:
Token Rp50.000 (Daya 1.300 VA):
Pembeli akan mendapatkan sekitar 33,78 kWh setelah dipotong pajak.
Token Rp100.000 (Daya 1.300 VA):
Pembeli akan mendapatkan sekitar 67,55 kWh setelah dipotong pajak.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui aplikasi PLN Mobile. Selain mempermudah pembelian token dan pembayaran tagihan, aplikasi tersebut juga menyediakan rincian kalkulasi penggunaan listrik secara transparan.
Stabilnya tarif listrik ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi awal tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro guna menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan kelangsungan operasional penyediaan tenaga listrik.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil