JP Radar Kediri– Dunia saat ini berada di bawah bayang-bayang kekuatan nuklir yang sangat masif. Fakta menunjukkan bahwa mayoritas hulu ledak nuklir global dikuasai oleh dua kekuatan besar: Amerika Serikat dan Rusia. Berbeda dengan bom konvensional, senjata nuklir memiliki daya hancur yang berkali-kali lipat lebih dahsyat, di mana satu ledakan tunggal saja mampu meluluhlantakkan sebuah kota dan memberikan dampak katastropik yang permanen.
Apabila konflik nuklir terjadi, dampaknya akan bersifat global. Oleh karena itu, dunia membutuhkan aturan yang mampu mengendalikan kepemilikan senjata paling mematikan tersebut. Perjanjian New START hadir sebagai salah satu instrumen penting untuk membatasi dan mengawasi ancaman nuklir dua kekuatan terbesar di dunia. Namun, pada tanggal 5 Februari 2026 Perjanjian ini resmi berakhir dan meninggalkan dunia pada fase baru dengan penuh tantangan keamanan.
Baca Juga: Begini Respon PBB atas Konflik Iran dan Israel, Terbaru Amerika Serikat Ikut Campur!
Perjanjian New START adalah perjanjian internasional yang membatasi jumlah hulu ledak dan peluncur senjata nuklir. Nama START merupakan singkatan dari Perjanjian Pengurangan Senjata Strategis . Perjanjian ini tidak hanya berupa komitmen politik, tetapi juga dilengkapi aturan teknis, inspeksi langsung, serta sistem transparansi untuk memastikan kedua negara mematuhi batasan tersebut.
Perjanjian ini ditandatangani pada tahun 2010 dan mulai berlaku pada tahun 2011 menggantikan START I yang berakhir pada tahun 2009. Masa berlaku dari Perjanjian New Start adalah selama 10 tahun, lalu pada tahun 2021 kedua belah negara sepakat untuk melakukan perpanjangan selama 5 tahun. Sebelum masa berlaku ini berakhir, Rusia sempat menawarkan perpanjangan selama satu tahun. Namun, pihak Amerika Serikat tidak memberikan tanggapan lanjutan sampai masa berlakunya berakhir.
Perjanjian menyebarkan senjata nuklir penting untuk menjaga stabilitas keamanan dunia. Aturan ini mencegah negara-negara berlomba menambah persenjataan yang dapat memicu konflik baru. Melalui transparansi dan transparansi, rasa saling curiga antarnegara dapat ditekan. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah melindungi manusia dan lingkungan dari ancaman bencana nuklir.
Baca Juga: Amerika Serikat Ikut Campur Perang Iran - Israel, Begini Sikap Pemerintah Indonesia!
Indonesia memang tidak memiliki senjata nuklir, namun keputusan negara besar terkait strategi persenjataan tetap berimplikasi pada keamanan dunia, termasuk Asia. Ketidakstabilan global berpotensi mengganggu perekonomian dan perdagangan, sehingga Indonesia juga terdampak. Indonesia pun mengambil peran ilmuwan aktif dengan mendorong perdamaian dan pelucutan senjata, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas regional dan global.
Indonesia juga menyatakan akan mengakhiri perjanjian ini dan berjanji untuk kedua belahan negara berunding kembali untuk memastikan niatnya mengirimkan senjata nuklir. Dilaporkan dari ANTARA, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa Indonesia memandang senjata nuklir sebagai ancaman serius bagi kelangsungan hidup manusia, karena berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat besar.
Berakhirnya New START menegaskan bahwa pengendalian senjata nuklir tetap penting bagi keamanan global. Indonesia, meski merupakan negara non-nuklir, terus mendorong perdamaian dan kerja sama internasional untuk melindungi manusia dan lingkungan dari ancaman nuklir.
Penulis adalah Khansa Dhiya Ramadhania, Mahasiswa Universitas Negeri Malang. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian