JP Radar Kediri - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik yang paling dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah melalui kementerian terkait telah memberikan sinyal positif mengenai jadwal penyaluran dana tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.
Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026
Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.
Menkeu Purbaya Upayakan THR Cair di awal puasa
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan telah menyiapkan anggaran THR senilai Rp 55 triliun pada 2026 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS hingga TNI dan Polri pada awal Ramadan.
Hal itu ia sampaikan seusai Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Namun, Purbaya belum bisa memastikan tanggalnya.
"Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," ujarnya.
Tak hanya tanggal, jumlah THR yang akan diterima setiap pegawai juga belum diketahui.
Kapan PPK THR 2026 Cair?
Berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya dan proyeksi kalender hijriah, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026. Merujuk pada regulasi yang berlaku, pemerintah biasanya mulai mencairkan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Prediksi kuat menunjukkan bahwa dana THR akan mulai masuk ke rekening para abdi negara pada rentang waktu minggu kedua Maret 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya sempat mengutarakan harapan agar penyaluran sudah bisa dimulai sejak awal Ramadan guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok yang cenderung meningkat di bulan puasa.
PPPK Berhak Dapat THR Penuh
Satu hal yang menarik pada tahun 2026 adalah kepastian hak bagi para tenaga PPPK. Tidak hanya PNS, PPPK juga dipastikan menerima THR sesuai dengan komponen penghasilan yang berlaku. Bagi PPPK yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun, mereka berhak mendapatkan besaran THR secara penuh.
Besaran nominal yang diterima akan mengacu pada gaji pokok terbaru ditambah dengan tunjangan melekat lainnya (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan). Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi para pegawai dalam pelayanan publik.
Cara Cek Pencairan THR
Para ASN disarankan untuk memantau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui instansi masing-masing. Biasanya, proses pencairan dilakukan secara bertahap. Pastikan data rekening di aplikasi seperti BRImo atau sistem penggajian instansi sudah diperbarui agar tidak terjadi kendala saat pengiriman dana.
Dengan anggaran yang sudah disiapkan dan regulasi yang terus dimatangkan, para PNS dan PPPK kini tinggal menunggu pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan yang akan segera dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Estimasi Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026
Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Berikut estimasi besaran maksimal THR PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200
SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700
D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500
S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000
S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100
PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun akan menerima THR lebih besar sesuai jenjang golongan, pangkat, dan ketentuan masa jabatan.
Perincian Lengkap Besaran THR PNS
THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/kepala: Rp 31.474.800.
Wakil ketua: Rp 29.665.400.
Sekretaris: Rp 28.104.300.
Anggota: Rp 28.104.300.
THR Pejabat Eselon dan PNS Setara
Eselon I/pimpinan tinggi utama/madya: Rp 24.886.200.
Eselon II/pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800.
Eselon III/administrator: Rp 13.842.300.
Eselon IV/pengawas: Rp 10.612.900.
THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200.
10–20 tahun: Rp 4.639.000.
20 tahun: Rp 5.052.600.
SMA/D-1/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700.
10–20 tahun: Rp 5.347.400.
20 tahun: Rp 5.861.500.
D-2/D-3/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500.
10–20 tahun: Rp 5.966.100.
20 tahun: Rp 6.524.200.
S-1/D-4/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000.
10–20 tahun: Rp 7.160.500.
20 tahun: Rp 7.825.800.
S-2/S-3/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100.
10–20 tahun: Rp 8.357.500.
20 tahun: Rp 9.050.500.
Pemerintah menegaskan THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil