JP Radar Kediri - Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya dengan menginformasikan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp55 Triliun.
Pemerintah menyiapkan anggaran THR senilai Rp 55 triliun pada 2026 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS hingga TNI dan Polri pada awal Ramadan.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai acara Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Diketahui, anggaran tahun ini lebih besar jumlahnya sebesar Rp 55 triliun bila dibandingkan anggaran THR tahun lalu Rp 49,9 triliun.
Pada 2025, THR yang diberikan pemerintah itu ditargetkan bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Pencairan THR ini merupakan bagian dari belanja pemerintah pada kuartal pertama (Triwulan I) 2026 yang totalnya mencapai Rp809 triliun. Selain THR, terdapat beberapa pos anggaran prioritas lainnya, antara lain:
-Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Rp62 triliun.
-Rehabilitasi Bencana Sumatera: Rp6 triliun.
-Paket Stimulus Ekonomi: Rp13 triliun.
-Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Rp90 triliun (30 ribu unit).
-Sektor Perumahan: Rp20 triliun (untuk 190 ribu unit rumah subsidi dan renovasi).
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Juga Cair Awal Puasa? Menkeu Purbaya Katakan Ini
Target Pertumbuhan Ekonomi 6%
Strategi percepatan belanja di awal tahun ini bukan tanpa alasan. Pemerintah optimis bahwa ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2026 dapat tumbuh di kisaran 5,5 persen hingga 6 persen.
Jika target ini tercapai, Purbaya menyebut Indonesia akan mencetak sejarah baru dengan keluar dari "jebakan" pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen yang selama ini terjadi.
Tanggal Pencairan dan Besaran THR 2026?
Terkait tanggal pasti disalurkannya THR, Purbaya belum bisa memastikannya.
"Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," ujarnya.
Purbaya menuturkan terkait jumlahnya tidak terlalu besar. Namun, ia tidak spesifik menyebut angkanya dan mengaku lupa.
Momentum Libur dan Investasi Jadi Pendorong
Optimisme pemerintah juga didukung oleh konsumsi rumah tangga yang diperkirakan melonjak berkat rentetan libur panjang, mulai dari Imlek hingga Idul Fitri. Kebijakan Work From Anywhere (WFA) juga dinilai efektif mendorong mobilitas masyarakat dan perputaran uang di daerah.
Di sisi investasi, pemerintah juga mengidentifikasi suntikan dana segar sebesar Rp220 triliun. Angka ini mencakup proyek hilirisasi Danantara senilai Rp110 triliun ($7 \text{ miliar USD}$) yang akan segera melakukan groundbreaking.
Rincian Komponen THR 2026
Apa saja yang masuk dalam komponen THR tahun ini? Sesuai standar aturan pengajian ASN, komponen THR terdiri dari gabungan beberapa elemen berikut:
Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja.
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan Pangan: Atau tunjangan beras.
Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai eselon atau jabatan fungsional.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah, sebesar 100 persen.
Bagi para pensiunan, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Baca Juga: THR PNS 2026 Sudah Terlihat Besarannya, Nominal Untuk Guru, Dosen, Hingga CPNS Seperti Ini
Estimasi Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026
Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Berikut estimasi besaran maksimal THR PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200
SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700
D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500
S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000
S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100
PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun akan menerima THR lebih besar sesuai jenjang golongan, pangkat, dan ketentuan masa jabatan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil