JP Radar Kediri- Label “herbal” tidak selalu berarti aman. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 41 produk obat bahan alam (OBA) yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) dan beredar tanpa izin resmi. Produk-produk tersebut terjaring dalam pengawasan intensif sepanjang November–Desember 2025.
Dari total 2.923 sampe l obat berbahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang diuji, puluhan produk terbukti disisipi zat aktif yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter. Seluruhnya dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar yang sah, bahkan sebagian mencantumkan nomor registrasi palsu.
Baca Juga: Olahraga sebagai Obat Alami Penderita Diabetes, Begini Penjelasannya
Disamarkan sebagai Herbal
Modusnya seragam,produk dipasarkan sebagai jamu atau suplemen alami dengan klaim yang menggiurkan mulai dari penambah stamina pria, pereda pegal linu, pelangsing badan, hingga penggemuk instan. Namun di balik klaim itu, BPOM menemukan kandungan obat keras seperti:
- Sildenafil, tadalafil, vardenafil (sering ada pada produk “obat kuat”)
- Deksametason dan prednison (obat antiinflamasi steroid)
- Parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak (pereda nyeri)
- Sibutramin (zat pelangsing yang sudah dilarang)
Zat-zat tersebut memang memiliki efek medis, tetapi berisiko tinggi bila dikonsumsi tanpa pengawasan. Penggunaan sembarangan dapat memicu kerusakan jantung dan ginjal, gangguan tekanan darah, gangguan jantung, hingga efek samping serius lainnya.
Risiko Nyata bagi Kesehatan
BPOM mengingatkan, konsumen sering merasa aman karena produk diberi label “alami”. Padahal, campuran obat keras di dalamnya bisa memperparah kondisi tertentu. Misalnya, sildenafil pada penderita penyakit jantung dapat meningkatkan risiko serangan jantung. Sementara konsumsi steroid jangka panjang tanpa kontrol dokter berpotensi merusak organ dalam dan mengganggu metabolisme tubuh.
Temuan kali ini menambah daftar panjang sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun lalu, BPOM mencatat ratusan produk OBA dan suplemen yang terbukti mengandung bahan kimia obat secara ilegal.
Sudah Ditarik, Masyarakat Diminta Waspada
BPOM menyatakan telah melakukan langkah-langkah penindakan berupa penarikan produk dari peredaran dan proses hukum terhadap pelaku usaha yang terlibat. Pengawasan juga diperketat, termasuk pada penjualan dare yang kerap menjadi jalur distribusi produk ilegal.
Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK:
- Cek Kemasan
- Cek Label
- Cek Izin edar
- Cek Kedaluwarsa
Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM www.pom.go.id.
Jangan Tergiur Klaim Instan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa klaim “ampuh dalam hitungan hari” atau “alami tanpa efek samping” patut dicurigai. Produk kesehatan yang aman tidak menjanjikan hasil instan tanpa proses medis yang jelas.
BPOM menyatakan, perlindungan konsumen bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kehati-hatian dalam memilih masyarakat produk. Sebab, menjaga kesehatan tidak cukup hanya dengan label “herbal” yang terpenting adalah keamanan dan legalitasnya.
Penulis Adalah Anindya Uswatun Kasanah, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian