JP Radar Kediri - Kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026 sudah diungkapkan oleh bendahara negara.
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan telah menyiapkan anggaran THR senilai Rp 55 triliun pada 2026 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS hingga TNI dan Polri pada awal Ramadan.
Hal itu ia sampaikan seusai Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Namun, Purbaya belum bisa memastikan tanggalnya.
"Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," ujarnya.
Tak hanya tanggal, jumlah THR yang akan diterima setiap pegawai juga belum diketahui.
Diketahui, anggaran tahun ini lebih besar jumlahnya sebesar Rp 55 triliun bila dibandingkan anggaran THR tahun lalu Rp 49,9 triliun.
Pada 2025, THR yang diberikan pemerintah itu ditargetkan bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Besaran THR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan besaran THR mengacu pada aturan yang berlaku serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk komponen upah bulanan pekerja.
Saat ditanya kepastian teknis dan waktu pengumuman resmi, ia menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lebih lanjut, termasuk dengan Presiden.
Tak hanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saja yang berhak dapat THR, karyawan swasta juga akan mendapatkannya.
THR menjadi pendapatan tambahan yang ditunggu-tunggu kelas pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
Hak yang harus diberikan Lembaga atau perusahaan menjelang hari ray aitu tentu sangat dinantikan semua pekerja, baik karyawan perusahaan maupun.
"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dikutip Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Komponen dan Besaran THR Pensiunan 2026
Berbeda dengan karyawan swasta, komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa elemen yang menjamin kesejahteraan masa tua. Komponen tersebut meliputi:
Gaji Pokok (Pensiun Pokok).
Tunjangan Keluarga.
Tunjangan Pangan.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) atau Tunjangan Umum.
Berikut adalah estimasi nominal yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan terakhir (angka ini dapat berubah sesuai penyesuaian gaji berkala):
Golongan I: Kisaran Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Kisaran Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Kisaran Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV: Kisaran Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Tabel Gaji dan Tunjangan PPPK 2026 Berkaca Dari Perpres No. 11 Tahun 2024
Imbauan Penting bagi Pensiunan
PT Taspen (Persero) selaku penyalur dana pensiun mengimbau para purnabakti untuk memperhatikan aspek administrasi agar dana THR tidak tertahan. Beberapa langkah yang wajib dilakukan meliputi:
Cek Status Rekening: Pastikan rekening bank yang terdaftar masih aktif (tidak pasif/dormant).
Validasi Data: Pastikan data diri di sistem Taspen sudah sesuai. Lakukan otentikasi berkala jika diperlukan.
Bagi Ahli Waris: Jika penerima pensiun telah meninggal dunia, ahli waris wajib segera melapor dan melengkapi dokumen (Surat Keterangan Kematian, Surat Ahli Waris, dll) agar hak THR dapat dialihkan dan dicairkan.
Para penerima manfaat disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari kanal pemerintah dan tidak mudah percaya pada tautan atau pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil