Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alhamdulillah! THR PNS 2026 Dianggarkan Rp55 Triliun, Lebih Besar dari Tahun Lalu Rp 49,9 T

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:30 WIB
Menkeu Purbaya setujui nominal gaji pensiunan janda duda PNS.
Menkeu Purbaya setujui nominal gaji pensiunan janda duda PNS.

JP Radar Kediri - Kabar terbaru soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 memberikan angin segar kemarin Jumat (13/2).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pencairannya setelah acara Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Pemerintah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya alias THR senilai Rp 55 triliun pada 2026 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS hingga TNI dan Polri pada awal Ramadan.

Diketahui, anggaran tahun ini lebih besar jumlahnya sebesar Rp 55 triliun bila dibandingkan anggaran THR tahun lalu Rp 49,9 triliun.

Pada 2025, THR yang diberikan pemerintah itu ditargetkan bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kapan Tanggal Pencairan THR 2026?

Terkait tanggal pasti disalurkannya THR, Purbaya belum bisa memastikannya.

"Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," ujarnya.

Berapa Besaran THR 2026?

Purbaya menuturkan terkait jumlahnya tidak terlalu besar. Namun, ia tidak spesifik menyebut angkanya dan mengaku lupa.

Rincian Komponen THR 2026

Apa saja yang masuk dalam komponen THR tahun ini? Sesuai standar aturan pengajian ASN, komponen THR terdiri dari gabungan beberapa elemen berikut:

Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja.

Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Tunjangan Pangan: Atau tunjangan beras.

Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai eselon atau jabatan fungsional.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah, sebesar 100 persen.

Bagi para pensiunan, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

 Baca Juga: THR PNS 2026 Sudah Terlihat Besarannya, Nominal Untuk Guru, Dosen, Hingga CPNS Seperti Ini

Estimasi Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026

Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Berikut estimasi besaran maksimal THR PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:

SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200

SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700

D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500

S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000

S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100

PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun akan menerima THR lebih besar sesuai jenjang golongan, pangkat, dan ketentuan masa jabatan.

Perincian Lengkap Besaran THR PNS

THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/kepala: Rp 31.474.800.

Wakil ketua: Rp 29.665.400.

Sekretaris: Rp 28.104.300.

Anggota: Rp 28.104.300.

THR Pejabat Eselon dan PNS Setara

Eselon I/pimpinan tinggi utama/madya: Rp 24.886.200.

Eselon II/pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800.

Eselon III/administrator: Rp 13.842.300.

Eselon IV/pengawas: Rp 10.612.900.

THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200.

10–20 tahun: Rp 4.639.000.

20 tahun: Rp 5.052.600.

SMA/D-1/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700.

10–20 tahun: Rp 5.347.400.

20 tahun: Rp 5.861.500.

D-2/D-3/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500.

10–20 tahun: Rp 5.966.100.

20 tahun: Rp 6.524.200.

S-1/D-4/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000.

10–20 tahun: Rp 7.160.500.

20 tahun: Rp 7.825.800.

S-2/S-3/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100.

10–20 tahun: Rp 8.357.500.

20 tahun: Rp 9.050.500.

Pemerintah menegaskan THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#THR dicairkan Menkeu Purbaya awal puasa #Update THR PNS hari ini #THR PNS #thr pns 2026 #gaji dan THR PNS 2026 #THR 2026 #PP THR PNS 2026 #jadwal pencairan THR PNS 2026 #Thr cair awal puasa #kapan thr cair 2026 #perhitungan THR PNS 2026 #THR PNS berdasarkan golongan #aturan THR PNS terbaru #THR PNS S1 S2 S3 2026 #perbedaan THR PNS dan PPPK #THR PNS jelang Ramadan 2026