JP Radar Kediri - Akhirnya Pemerintah memberikan pernyataan soal Tunjangan Hari Raya 2026 menjelang memasuki bulan puasa.
Terbaru, pemerintah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya alias THR senilai Rp 55 triliun pada 2026 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS hingga TNI dan Polri pada awal Ramadan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikannya setelah Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Sayangnya, Purbaya belum bisa memastikan tanggalnya.
"Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," ujarnya.
Berapa Besaran THR 2026?
Purbaya menuturkan terkait jumlahnya tidak terlalu besar. Namun, ia tidak spesifik menyebut angkanya dan mengaku lupa.
Diketahui, anggaran tahun ini lebih besar jumlahnya sebesar Rp 55 triliun bila dibandingkan anggaran THR tahun lalu Rp 49,9 triliun.
Pada 2025, THR yang diberikan pemerintah itu ditargetkan bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Menteri Ketenagakerjaan Buka Suara Soal THR 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membenarkan jika belum dikeluarkan aturan resmi soal Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan ramadhan tahun ini oleh pemerintah, jadwal pencairannya menjadi tanda tanya besar para pegawai.
"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dikutip Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Update TPG, THR, Gaji Ke-13 2026 Munculkan Bulan Pencairan Lengkap dengan Tanggal Sinkronisasi Data
Yassierli menambahkan, besaran THR mengacu pada aturan yang berlaku serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk komponen upah bulanan pekerja.
Saat ditanya kepastian teknis dan waktu pengumuman resmi, ia menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lebih lanjut, termasuk dengan Presiden.
Tak hanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saja yang berhak dapat THR, karyawan swasta juga akan mendapatkannya.
THR menjadi pendapatan tambahan yang ditunggu-tunggu kelas pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
Hak yang harus diberikan Lembaga atau perusahaan menjelang hari ray aitu tentu sangat dinantikan semua pekerja, baik karyawan perusahaan maupun.
Editor : Shinta Nurma Ababil