Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI, Polri 2026 Sama dengan Karyawan Swasta? Menteri Ketenagakerjaan Ungkap Ini

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 13 Februari 2026 | 11:46 WIB
Menaker Yassierlie
Menaker Yassierlie

JP Radar Kediri – Dengan belum dikeluarkannya aturan resmi soal Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan ramadhan tahun ini oleh pemerintah, jadwal pencairannya menjadi tanda tanya besar para pegawai.

"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dikutip Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Yassierli menambahkan, besaran THR mengacu pada aturan yang berlaku serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk komponen upah bulanan pekerja.

Saat ditanya kepastian teknis dan waktu pengumuman resmi, ia menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lebih lanjut, termasuk dengan Presiden.

Tak hanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saja yang berhak dapat THR, karyawan swasta juga akan mendapatkannya.

THR menjadi pendapatan tambahan yang ditunggu-tunggu kelas pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Hak yang harus diberikan Lembaga atau perusahaan menjelang hari ray aitu tentu sangat dinantikan semua pekerja, baik karyawan perusahaan maupun.

Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026 PNS dan karyawan cair?

THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

THR ASN PNS 2026

Bila merujuk pada ketentuan tahun lalu, khusus untuk THR ASN, termasuk PNS maupun prajurit TNI dan anggota Polri, dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri oleh pemerintah. Tahun ini, Lebaran diprediksi jatuh pada 21 Maret atau 22 Maret.

Aturan pencairan THR PNS diatur dalam peraturan pemerintahan (PP). Namun PP THR PNS 2026 belum terbit. Meski begitu, THR PNS biasanya wajib diberikan maksimal sepuluh hari sebelum Lebaran (H-10 Lebaran).

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Sekaligus? Ini Jadwal Pencairan dan Komponennya

THR Karyawan Swasta 2026

Sementara itu, untuk pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD tenggat waktu pencairan THR Lebaran ialah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk pencairan THR karyawan swasta, BUMD dan BUMN, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).

Dengan demikian, THR PNS harus dicairkan paling lambat H-10 Lebaran, yakni pada 11 Maret atau 12 Maret 2026. Sementara, THR karyawan swasta wajib dicairkan maksimal H-7 Lebaran, yakni pada 14 Maret atau 15 Maret.

Namun, tanggal pencairan THR tersebut masih prediksi. Sebab, pemerintah belum menetapkan resmi tanggal perayaan Lebaran 2026.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal thr karyawan swasta #anggaran THR ASN #THR pegawai BUMN #thr #aturan pembayaran thr 2026 #THR PNS #THR Karyawan Swasta #THR ASN 2026 #besaran THR BUMN 2026 #jadwal pencairan thr asn 2026 #cara menghitung THR karyawan swasta #komponen THR PNS #kapan THR BUMN cair #THR 2026 pensiunan PNS #Kapan THR 2026 cair #thr pppk #Aturan THR karyawan swasta #thr lebaran 2026