Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jam Kerja PNS Ramadan 2026 Berkurang, Dipotong 5 Jam per Minggu?

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 13 Februari 2026 | 10:33 WIB
Ilustrasi jadwal cuti bersama ASN PNS
Ilustrasi jadwal cuti bersama ASN PNS

JP Radar Kediri – Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan. Namun nampaknya aka nada penyesuaian jam kerja untuk beberapa pegawai tanah air.

Informasinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan penyesuaian jam kerja. Nantinya, yang terdiri dari PNS itu akan mendapat pemangkasan jam kerja dibandingkan hari normal.

Namun hal ini masih dugaan awal, lantaran surat edaran resmi belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kementerian PANRB, selama bulan Ramadhan, total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

Jam ini tidak termasuk waktu istirahat. Sehingga lebih sedikit dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Jika melihat Pasal 11 Perpres No. 21 Tahun 2023, terdapat beberapa kelompok yang tidak wajib mengikuti ketentuan hari kerja dan jam kerja dalam peraturan tersebut.

1. Tentara Nasional Indonesia dan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Hari kerja dan jam kerja untuk kelompok ini ditetapkan oleh Panglima TNI.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ASN di lingkungan Polri. Pengaturan hari kerja dan jam kerja adalah kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. Ketentuan hari kerja dan jam kerja bagi mereka diatur dengan peraturan Menteri Luar Negeri atau menyesuaikan dengan kondisi negara penempatan.

Sementara itu, pengecualian diberikan kepada ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan publik.

Seperti tenaga kerja di rumah sakit, pemadam kebakaran, atau layanan darurat lainnya, bisa melakukan penyesuaian jam dan hari kerja dengan terlebih dahulu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Fleksibilitas yang sama juga diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik secara lokasi maupun waktunya.

Baca Juga: 3 Skema Pencairan Gaji Pensiunan PNS Maret 2026, Taspen Komitmen Lakukan 5T

MenPAN RB Keluarkan Aturan WFA bagi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Rini Widyantini mengungkapkan sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait Kebijakan Penyelesaian Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.

Penerapan aturan WFA yang dimaksud diberlakukan pada sebelum libur nasional dam cuti bersama. Tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Maret, kemudian setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2025.

"Saya ingin mengimbah kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," kata Rini, saat konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Rini juga mengingatkan bahwa instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Baik layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis nasional.

Ia juga meminta kepada pimpinan instansi agar terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan saat kebijakan ini diterapkan. Termasuk membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun luar kantor.

Rini juga mengatakan pegawai ASN wajib tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Sehingga setiap instansi diminta aktif membuka akses kanal pengaduan seperti sv4lapor dari www.lapor.go.id atau kanal aduan lainnya.

Ia menegaskan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#perubahan jam kerja ASN #Jam Kerja ASN di Kurangi #PNS #Pangkas jam kerja ASN #Jam kerja ASN Ramadan #Hari dan Jam Kerja ASN #asn #PerpresJam Kerja ASN #Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan #jam kerja ASN #perubahan jam kerja ASN di bulan puasa #Pemangkasan jam kerja asn #jam kerja ASN selama Bulan Ramadan #Jam Kerja ASN Fleksibel