Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terbaru! THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan 2026 Terdiri dari Gapok dan Tunjangan, Cek Rekening Mulai 10 Maret

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:00 WIB
Sejumlah ASN Pemkot Kediri bersiap mengikuti apel pagi pada Senin (10/3) lalu. Pencairan THR para abdi negara itu dimulai pada Senin (17/3) nanti.
Sejumlah ASN Pemkot Kediri bersiap mengikuti apel pagi pada Senin (10/3) lalu. Pencairan THR para abdi negara itu dimulai pada Senin (17/3) nanti.

JP Radar Kediri - Kabar gembira menyapa jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan di seluruh Indonesia. Menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 ini, pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan secara penuh atau 100 persen, tanpa adanya potongan seperti masa pandemi lalu.

Kepastian ini menjadi sinyal positif bagi daya beli aparatur negara di tengah dinamika ekonomi nasional. Kebijakan pemberian THR penuh ini diharapkan dapat memacu perputaran uang di daerah menjelang lebaran.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal, besaran, dan komponen THR 2026 yang perlu diketahui.

 Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Sekaligus? Ini Jadwal Pencairan dan Komponennya

Nominal THR 2026 “Full” Tanpa Potongan

Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya di mana komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) sempat dipangkas, tahun 2026 pemerintah berkomitmen memberikan hak ASN secara utuh.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PNS aktif, namun juga mencakup Calon PNS (CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga para pensiunan. Intinya, besaran yang diterima akan setara dengan take home pay (penghasilan bulanan) yang biasa diterima, mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan yang melekat.

 Baca Juga: Besaran THR PNS, Pensiunan, TNI, Polri Idul Fitri 2026 Bakal Cair 100% Tanpa Potongan?

Kapan THR 2026 Masuk Rekening?

Berdasarkan kalender nasional, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026.

Mengacu pada regulasi tahun-tahun sebelumnya (biasanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah), pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja (H-10) sebelum Lebaran.

Dengan hitungan tersebut, maka estimasi jadwal pencairan THR PNS 2026 adalah mulai Tanggal: Sekitar 10 Maret 2026.

Mekanisme: Bertahap sesuai kecepatan pemrosesan di masing-masing Satuan Kerja (Satker) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Jika terjadi kendala teknis sehingga dana belum masuk sebelum hari H, pemerintah biasanya menjamin pembayaran akan tetap dilakukan setelah hari raya.

 Baca Juga: THR PNS 2026 Sudah Terlihat Besarannya, Nominal Untuk Guru, Dosen, Hingga CPNS Seperti Ini

Rincian Komponen THR 2026

Apa saja yang masuk dalam komponen THR tahun ini? Sesuai standar aturan pengajian ASN, komponen THR terdiri dari gabungan beberapa elemen berikut:

Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja.

Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Tunjangan Pangan: Atau tunjangan beras.

Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai eselon atau jabatan fungsional.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah, sebesar 100 persen.

Bagi para pensiunan, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

 Baca Juga: THR PNS 2026 Sudah Terlihat Besarannya, Nominal Untuk Guru, Dosen, Hingga CPNS Seperti Ini

Siapa yang Tidak Terima THR 2026?

Meski bersifat massal, terdapat pengecualian. THR tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di mana gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Dengan kepastian ini, para abdi negara diharapkan dapat lebih tenang menyambut hari kemenangan, sekaligus bijak dalam mengelola dana tunjangan yang akan segera cair tersebut.

 

Estimasi Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026

Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Berikut estimasi besaran maksimal THR PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:

SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200

SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700

D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500

S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000

S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100

PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun akan menerima THR lebih besar sesuai jenjang golongan, pangkat, dan ketentuan masa jabatan.

Perincian Lengkap Besaran THR PNS

THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/kepala: Rp 31.474.800.

Wakil ketua: Rp 29.665.400.

Sekretaris: Rp 28.104.300.

Anggota: Rp 28.104.300.

THR Pejabat Eselon dan PNS Setara

Eselon I/pimpinan tinggi utama/madya: Rp 24.886.200.

Eselon II/pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800.

Eselon III/administrator: Rp 13.842.300.

Eselon IV/pengawas: Rp 10.612.900.

THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200.

10–20 tahun: Rp 4.639.000.

20 tahun: Rp 5.052.600.

SMA/D-1/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700.

10–20 tahun: Rp 5.347.400.

20 tahun: Rp 5.861.500.

D-2/D-3/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500.

10–20 tahun: Rp 5.966.100.

20 tahun: Rp 6.524.200.

S-1/D-4/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000.

10–20 tahun: Rp 7.160.500.

20 tahun: Rp 7.825.800.

S-2/S-3/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100.

10–20 tahun: Rp 8.357.500.

20 tahun: Rp 9.050.500.

Pemerintah menegaskan THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#thr #aturan pembayaran thr 2026 #Besaran THR 2026 #thr pns 2026 #THR 2026 #THR PPPK 2026 #THR pensiunan PNS 2026 #Jadwal pencairan THR 2026 #THR PNS 2026 kapan cair #THR 2026 pensiunan PNS #THR Pensiunan PNS #Kapan THR 2026 cair #thr pppk #jadwal cair thr 2026