JP Radar Kediri – Pada Rabu (11/2/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menaikan anggatan Polri untuk memperkuat kapasitas operasional, mendukung pengamanan serta modernisasi peralatan.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri forum panel dalam Rapat Pimpinan (Rapim) POLRI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Terkait anggaran, Menkeu menyebutkan dukungan pemerintah terhadap Polri terus meningkat. Terlihat dalam periode 2021-2026, anggaran belanja Polri tumbuh rata-rata 5,7% per tahun.
Sehingga, keputusan menaikkan anggaran belanja dengan harapan Polri mampu menciptakan rasa aman dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Bendahara negara itu menegaskan pentingnya stabilitas nasional sebagai fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Menkeu menjelaskan untuk mencapai stabilitas nasional yang dinamis diperlukan dukungan dari berbagai program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, disertai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan kepastian hukum yang tegas.
"Selama bisa menjaga pertumbuhan dan stabilisasi ekonomi domestik, kita tidak perlu takut negara akan morat marit. Jadi fokus kita menjaga itu dengan bantuan Polri, Mendagri, dan lainnya untuk memastikan mesin pertumbuhan dalam negeri berjalan dengan baik.," ungkap Menkeu.
Saat ini, Pemerintah telah menciptakan inisiatif kanal debottlenecking untuk mendorong kemudahan iklim berinvestasi di Indonesia. Purbaya juga mengajak institusi POLRI untuk turut bergabung agar dapat berkontribusi mengatasi segala hambatan dalam sektor bisnis di Indonesia, serta membangun kepercayaan pelaku usaha dan investor saat ini.
"Jadi tolong uang yang dianggarkan dipakai betul-betul setiap rupiahnya agar bermanfaat bagi ekonomi kita, memperkuat ketertiban dan memberikan keamanan yang maksimal," pungkas Menkeu.
Adakah Keterkaitan Naiknya Anggaran Polri dengan Kenaikan Gaji PNS 2026?
Jawabannya adalah tidak ada. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pihaknya belum memutuskan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengaku dirinya perlu meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.
Pembahasan ini telah dilakukan oleh Menkeu Purbaya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan minggu lalu (30/12/2025).
Hasilnya, masih dibutuhkan 1 triwulan lagi alias tiga bulan untuk melihat kondisi keuangan negara sekaligus belanja pemerintah.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).
Pada dasarnya kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Adapun RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pada dasarnya rencana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Prabowo pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, tertulis kenaikan gaji akan dilakukan untuk ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara.
Rini menyampaikan dukungannya untuk kebijakan tersebut, hanya saja keputusan untuk menaikkan gaji ASN perlu mempertimbangkan kesiapan fiskal negara. Oleh karena itu ia belum dapat memastikan apakah kebijakan ini dapat diterapkan di 2026 atau tidak.
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," kata Rini.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil