JP Radar Kediri – Ramainya kabar kenaikan gaji pensiuanan PNS nampaknya masih saja diperbincangkan hingga saat ini. Media sosial juga tak luput dari informasi hoaks soal kenaikan gaji tersebut.
Seperti sebuah video beredar di Facebook yang memuat narasi seolah-olah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan pencairan dana rapel pada 30 Januari 2026.
“Menkeu Purbaya, kenaikan 12 persen dan rapel pensiunan tanggal 30 Januari 2026” tulis narasi dalam video tersebut.
Unggahan tersebut disertai narasi, “Menkeu Purbaya resmi menaikkan gaji pensiunan 12%. Rapel cair 30-01-2026 Semoga makin Sejahtera”.
Cek Fakta
Faktanya, video yang menarasikan Menkeu Purbaya mengumumkan kenaikan 12 persen gaji pensiunan dan pencairan dana rapel pensiunan pada 30 Januari adalah hoaks.
Video tersebut merupakan hasil AI. (Facebook)
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Purbaya maupun Kementerian Keuangan yang membenarkan klaim tersebut.
Dikutip dari Antara yang juga memeriksa video itu menggunakan AI detector Hive Moderation dan hasilnya menunjukkan video tersebut 99,9 persen merupakan konten hasil AI.
Hasil pemeriksaan video unggahan menggunakan AI Detector. (Hive Moderation)
Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi mengenai rapel pensiunan yang disebut sudah cair dan mulai masuk ke rekening pensiunan di seluruh Indonesia adalah tidak benar atau hoaks, serta dibuat dengan teknologi AI (deepfake).
Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap informasi bohong yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
5 Poin Taspen soal Gaji Pensiunan PNS 2026
Terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar, secara resmi TASPEN menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi PT Taspen @taspen. Pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Adapun tahun 2026, Taspen juga belum bisa memastikan ada atau tidaknya kenaikan. Pasalnya belum ada regulasi dari pemerintah.
Gaji pensiunan yang cair tahun 2025 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga menegaskan bahwa gaji pensiunan tidak mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Seperti diketahui, isu kenaikan gaji pensiunan PNS mencuat lantaran kesalah pahaman terhadap isi Perpres yang sudah disahkan Presiden itu.
TASPEN selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjang
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil