JP Radar Kediri – Kesejahteraan guru honorer tengah jadi perhatian. Terbaru, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan tunjangan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum sertifikasi.
Insentif yang semula nominalnya Rp250 ribu itu kini diusulkan naik menjadi Rp400 ribu per bulan. Ia menambahkan bahwa Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, dan juga gaji dari madrasah.
“Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu.” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Fesal Masaad di Jakarta, Rabu.
Fesal mengatakan usulan tersebut akan dibahas lintas kementerian, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selama ini, Kementerian Agama memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada 427 ribu guru honor madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS.
Insentif ini tak lain sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana BOS, maupun yayasan.
“Semua guru honor yang belum disertifikasi kita berikan insentif Rp250 ribu per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tapi besarannya memang berbeda-beda,” kata Fesal.
Tunjangan Rp1 Juta per Bulan untuk Guru non-PNS dan nonsertifikasi dengan Kriteria Ini
Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan nonsertifikasi yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tunjangan tersebut sebesar Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan.
“Tunjangan khusus ini diberikan sepanjang tahun 2025 bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Termasuk juga guru yang sudah disertifikasi,” kata Fesal.
Ia menyebutkan tunjangan khusus tersebut telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar dan biasanya dibayarkan secara bertahap setiap tiga bulan.
Baca Juga: BSU Guru 2026 dan Bantuan Insentif Bakal Dicairkan, Nominalnya Rp2,1 Juta Plus Rp600 Ribu
BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN
Kemenag juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN. Premi BPJS tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, guru akan mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari perlindungan pemerintah terhadap profesi guru,” ujar Fesal.
Kemenag menegaskan terus mendorong guru honorer madrasah untuk mengikuti sertifikasi agar kesejahteraan mereka meningkat melalui tunjangan profesi yang lebih layak.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru
Nominal: Rp600.000.
Sasaran: Pendidik PAUD Non-Formal (Kelompok Bermain, TPA, dan Satuan PAUD Sejenis/SPS).
Syarat Utama: Status non-ASN, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, para guru yang namanya tercantum sebagai penerima diharapkan segera mendatangi bank penyalur terkait untuk melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 30 Juni 2026 agar dana bantuan tidak hangus.
Cara mengecek status penerima BSU Kemenag
Cek BSU Guru Lewat SIMPATIKA (Guru Madrasah)
Akses laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/.
Pilih menu Login dan masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Masukkan PegID atau NPK beserta kata sandi.
Pilih menu Tunjangan lalu klik Tunjangan Insentif GBPNS di panel sebelah kiri.
Sistem akan menampilkan status penerima. Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi "Anda Layak Menerima Tunjangan".
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil